Menu

Mode Gelap
Waspada! Akun Instagram Cerewet_Kaltra, atau Timpakul Sebar Berita Hoaks Catut Nama Anggota DPRD hingga Kemenag Tanah Bumbu, Kesepakatan Diabaikan, DPRD Tanah Bumbu Soroti Debu dan Lumpur Tambang yang Masih Menghantui Warga Satui Pemkab Tanah Bumbu: SiLPA Bukan Cerminan Kegagalan Pembangunan, Melainkan Efisiensi Anggaran Bupati Tanah Bumbu Apresiasi Kreativitas Siswa SLB di Perpisahan Akhir Tahun Pembelajaran 2025/2026 Dalam Pengajian Rutin, Majelis Taklim Nurul A’la Guru Muhammad Said Akbar Kupas Tuntas Makna dan Manfaat Zuhud Peresmian 8 MPP Baru oleh Menteri PANRB, Tanah Bumbu Jadi Bagian dari Peresmian Nasional

Polres Tanah bumbu

Kakek Sugiono Diduga Lakukan Kekerasan Seksual

badge-check


					Kakek Sugiono Diduga Lakukan Kekerasan Seksual Perbesar

TANAH BUMBU, kontak24 – Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu bersama Unit Reskrim Polsek Kuranji meringkus seorang kakek yang diduga terkait tindak pidana kekerasan seksual.

Polisi menangkap HR di Jalan Lingkar Desa Gunung Tinggi, Kecamatan Batulicin, Selasa (22/10/24) sekira pukul 16.00 Wita.

“Kami amankan seorang kakek berumur 66 tahun atas dugaan kekerasan seksual terhadap perempuan berisial EN, 22 tahun,” ungkap Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, melalui Kasi Humas, Iptu J Sinaga, Rabu (23/10/24).

Kejadian bermula ketika si kakek datang ke rumah korban, EN, yang berada di Desa Giri Mulya, Jumat (20/09/24) sekira pukul 08.00 Wita.

Saat itu pelaku memberitahukan kepada korban untuk memandikannya dengan ritual tertentu. Pelaku juga mengatakan bahwa kedua orang tua korban sudah mengetahui akan dilangsungkannya ritual tersebut.

Kemudian si kakek mesum mulai memandikan korban. Saat itu keduanya sudah dalam keadaan telanjang bulat.

Setelah menyiram air pertama, si kakek meraba seluruh badan sembari memegang kemaluan korban. Dia juga menggesekkan alat kelaminnya ke alat kelamin korban. Setelahnya, masing-masing membersihkan diri.

Perbuatan yang dilakukan oleh pelaku bersama korban tersebut terjadi beberapa kali dalam bulan yang sama. Hingga pada hari Jum’at, 18 Oktober 2024, korban meninggalkan rumah bersama dengan pelaku tanpa seizin orang tuanya. (Rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sambut Hari Bhayangkara ke-80 Turnamen Bulu Tangkis Kapolres Cup. Resmi Di Buka

15 Juni 2026 - 07:42 WIB

Polres Tanah Bumbu Serahkan Kursi Roda Warga Lanjut Usia dan Paket Sembako

15 Juni 2026 - 06:20 WIB

Polres Tanah Bumbu Gelar Nobar  Piala Dunia 2026, Merajut Kebersamaan Dalam Semangat Sportivitas Sambut Hari Bhayangkara Ke 80

14 Juni 2026 - 01:03 WIB

Kapolres Tanah Bumbu Usulkan Penghargaan untuk Tim Satresnarkoba Usai Ungkap Hampir 2 Kilogram Sabu

13 Juni 2026 - 00:35 WIB

Satres Narkoba Polres Tanah Bumbu Bongkar Jaringan Narkoba, Hampir 2 Kilogram Sabu dan Puluhan Ekstasi Disita

12 Juni 2026 - 13:09 WIB

Trending di Polres Tanah bumbu