Menu

Mode Gelap
Mendekati Kesepakatan, Ganti Rugi Pencemaran Lahan di Sebamban Capai Rp7,3 Miliar Wakil Ketua DPRD Tanah Bumbu Apresiasi HUT ke-23, Angkat Keberagaman Budaya Tahu lah Pian Lagu Mars Tanah Bumbu, Jasa Besar Alm. Fadli Zour untuk Kabupaten Tanah Bumbu. Sejarah Kabupaten Tanah Bumbu yang Kini Berusia 23 Tahun. Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif Harapkan Masyarakat Selalu Bahagia di Hari Jadi ke-23 Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Muhammad Syarifuddin Beri Ucapan Selamat HUT Tanah Bumbu ke-23.

ADV. DPRD TANBU APRIL 2026

Mendekati Kesepakatan, Ganti Rugi Pencemaran Lahan di Sebamban Capai Rp7,3 Miliar

badge-check


					Mendekati Kesepakatan, Ganti Rugi Pencemaran Lahan di Sebamban Capai Rp7,3 Miliar Perbesar

TANAH BUMBU, Kontak24.com – Proses penyelesaian ganti rugi akibat pencemaran lahan di Desa Sebamban, Kecamatan Sungai Loban, Kabupaten Tanah Bumbu, kian mendekati titik akhir. Sejumlah pihak yang terlibat mulai menemukan kesepahaman terkait nilai kompensasi yang akan diberikan kepada warga terdampak.

Ketua DPRD Harapkan Harjad ke-23 Tanah Bumbu Jadi Momentum Percepatan Pembangunan
Pemkab Tanah Bumbu Serahkan Bonus Atlet dan Pelatih Porprov 2025, Emas 50 Juta Perkembangan tersebut mengemuka dalam lanjutan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Tanah Bumbu, Selasa (7/4/2026),

dengan menghadirkan warga, Dinas Lingkungan Hidup, perwakilan perusahaan tambang, serta tim Pusat Penelitian Lingkungan Hidup (PPLH) Universitas Lambung Mangkurat (ULM).

Dalam forum tersebut, tim PPLH ULM yang dipimpin Prof. Mijani Rahman memaparkan hasil kajian teknis, mulai dari verifikasi luasan lahan hingga perhitungan nilai ganti rugi. Berdasarkan data sementara, luas lahan terdampak mencapai 82,82 hektare. Namun demikian, angka tersebut masih akan ditinjau ulang seiring ditemukannya sejumlah fakta baru di lapangan.

Salah satu anggota tim ahli PPLH ULM, Prof. Ihsan, menegaskan bahwa proses verifikasi lanjutan diperlukan untuk memastikan akurasi data.
“Kami akan melakukan peninjauan kembali terhadap luasan lahan berdasarkan temuan terbaru di lapangan,” ujarnya di hadapan peserta rapat.

Adapun total nilai ganti rugi yang dihitung sementara mencapai Rp7,3 miliar. Nilai tersebut mencakup kompensasi untuk lahan karet sebesar Rp158 juta per hektare, lahan sawit Rp216 juta per hektare, semak belukar Rp36,5 juta per hektare, serta tambahan kompensasi untuk properti terdampak.

Perwakilan masyarakat yang hadir dalam rapat menyatakan menerima hasil perhitungan tersebut. Meski demikian, pihak perusahaan tambang belum dapat mengambil keputusan final karena masih harus melaporkan hasil pembahasan kepada manajemen internal.

Wakil Ketua DPRD Tanah Bumbu, Hasanuddin, dalam penutupan rapat menyampaikan bahwa pertemuan lanjutan akan segera dijadwalkan guna membahas hasil kajian terbaru sekaligus keputusan akhir dari pihak perusahaan. Ia juga mengingatkan seluruh pihak agar tetap fokus pada substansi yang telah disepakati.

“Kami mengimbau agar pada pertemuan berikutnya tidak lagi melebar ke hal di luar kesepakatan saat ini, sehingga proses penyelesaian tidak berlarut-larut,” tegasnya.

Sebagai catatan, tuntutan ganti rugi oleh warga Desa Sebamban telah berlangsung selama delapan tahun. Hingga kini, perbedaan data luasan lahan dan nilai kompensasi menjadi kendala utama dalam mencapai kesepakatan final. (her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Wakil Ketua DPRD Tanah Bumbu Apresiasi HUT ke-23, Angkat Keberagaman Budaya

8 April 2026 - 13:23 WIB

Tanah Bumbu Pacu Digitalisasi Daerah Demi Layanan Publik Lebih Mudah

7 April 2026 - 23:24 WIB

Wakil Ketua DPRD Tanah Bumbu Apresiasi “Aksi Inovasi”, Dorong Kreativitas dan Pemulihan Ekonomi Daerah

7 April 2026 - 02:59 WIB

Rapat paripurna DPRD Tanah Bumbu memperingati HUT ke-23 dengan fokus program berdampak langsung bagi masyarakat.

6 April 2026 - 05:34 WIB

HUT Ke-23 Tanah Bumbu, Tanbu Beraksi Career Expo Buka Kesempatan Kerja untuk 401 orang di 15 perusahaan

4 April 2026 - 02:13 WIB

Trending di ADV. DPRD TANBU APRIL 2026