KOTABARU, kontak24 – Polres Kotabaru berhasil menjaring sejumlah tersangka dan barang bukti. dalam konferensi pers, Senin (19/95/25).
Kapolres Kotabaru, AKBP Doli M Tanjung, mengatakan operasi ini menyasar pelaku tindak kejahatan, penjual miras, sajam, dan parkir liar.
Adapun tersangka yang terjaring antara lain 32 orang pelaku miras, 3 orang pelaku parkir liar, serta beberapa pelaku penganiayaan dan pencurian.
Barang bukti yang disita antara lain 115 botol alkohol gajah duduk (Gaduk yang dijual tanpa izin), 36 botol anggur merah, dan beberapa jenis minuman keras lainnya.
Selain itu, juga disita uang hasil parkir liar sebesar Rp 71 ribu. Polres Kotabaru akan terus melakukan upaya penindakan terhadap pelaku kejahatan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (her)