Menu

Mode Gelap
Musancab PKB Tanah Bumbu Teguhkan Komitmen Pelayanan dan Ketenagakerjaan H. Hasanuddin Ajak Kader PKB Tanah Bumbu Jaga Marwah Partai dan Perkuat Konsolidasi Andi Rudi Latif Lantik Wisnu Sebagai Asisten I Setda Tanah Bumbu. Pergeseran Jajaran Kapolsek Polres Kotabaru. TMMD Ke-126 Kodim 1022/Tanah Bumbu Resmi Dimulai, Fokus Bangun Infrastruktur Desa Rejosari. Bang Dhin Apresiasi Kinerja Tim Keabsahan, Berharap Atlet Lokal Jadi Prioritas di Porprov.

POLRES KOTABARU

Pembunuhan Di depan Toko Pelaku di Bekuk Polres Kotabaru Dalam Waktu 6 Jam.

badge-check


					Pembunuhan Di depan Toko  Pelaku di Bekuk Polres Kotabaru Dalam Waktu 6 Jam. Perbesar

KOTABARU, kontak24.com – Satuan Reskrim Macan Bamega Polres Kotabaru berhasil ungkap kasus pembunuhan di jln Suryagandamana tepatnya samping toko gadgetmart Kecamatan Pulau laut utara kotabaru, yang terjadi pada 25 September 2025 Skj 19.40 wita, sekaligus menangkap Pelaku kurun waktu 6 jam .

Hal ini disampaikan Kabag Ops Kompol Abdul Rauf dan kasad Reskrim AKP Shoqif Fabrian didampingi KBO satreskrim Ipda Sandi saat Press Release bersama para wartawan Kotabaru di Aula Santika Polres Kotabaru . Jum’at ( 26 /9/25) sore.

Motif kejadian pembunuhan , Pelaku bernama S ( 40 ) warga Kotabaru Hulu , pekerjaan swasta , merasa dendam dan kesal karena pada saat sebelum kejadian ,korban bernama MS ( 30 ) warga desa Kelurahan Kotabaru Hulu pekerjaaan supir Taksi Kota , mengejek pelaku dengan kata kata kasar ” Dasar Botak Bungul ” saat mereka sama sama dalam keadaan mabuk minuman dan lem fok,

karena sebelum kejadian pelaku sering diajak berkelahi oleh korban , sehingga pelaku merasa dendam dan kesal,kemudian saat pelaku dan korban bertemu di TKP ,pelaku mendatangi korban, saat berhadapan, pelaku langsung menyayatkan pisau cutter yang di bawanya kearah wajah korban ,namun mengenai leher korban hingga mengakibatkan luka robek yang menyebabkan meninggal dunia.

Saat melakukan pembunuhan pelaku menyamar mengunakan jas hujan dan masker.

Kurang lebih 24 jam tepatnya 6 jam tim Unit jatanras sat reskrim polres kotabaru berhasil menangkap pelaku yang bersembunyi di ditempat tinggal temannya di jln Bima desa Baharu Utara kecamatan Pulau laut sigam setelah mendapatkan informasi dari masyarakat ,para saksi .

Setelah di intrograsi pelaku ( mantan resedevis ) mengakui perbuatannya. Pelaku di kenakan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukumqn mati / seumur hidup atau pidana penjara selama 20 tahun .

Kini pelaku di amankan di Polres Kotabaru untuk proses hukum lebih lanjut (rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polres Kotabaru Press Liris Ungkap kasus Kriminal dari Bulan Juli – September 2025.

16 September 2025 - 00:18 WIB

Akibat Mabuk Pria Di Kotabaru Aniyaya Pacar Sendiri Hingga Tewas.

15 September 2025 - 13:34 WIB

Polres Kotabaru Gelar ‘Jum’at Curhat’ di Ponpes, Dengar Aspirasi dan Tegaskan Komitmen Layanan Prima.

12 September 2025 - 06:12 WIB

Polres Kotabaru Pererat Sinergi dengan TNI AL, Sambut HUT ke-80 TNI AL dengan Silaturahmi.

11 September 2025 - 13:57 WIB

Polres Kotabaru Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H, Sekaligus Syukuran HUT Polwan ke-77

10 September 2025 - 07:28 WIB

Trending di POLRES KOTABARU