Menu

Mode Gelap
“Alhamdulillah”. Muhammad Agasta Azhar, Siswa SDN Pondok Butun Pertahankan Prestasi Juara 1 Sejak Kelas 1 hingga Naik ke Kelas 6 Kapolri Mutasi 19 Perwira Polda Kalsel, Kapolresta Banjarmasin hingga Kapolres Batola Berganti Pemkab Tanah Bumbu: SiLPA Bukan Cerminan Kegagalan Pembangunan, Melainkan Efisiensi Anggaran PKB Satukan Langkah, Tujuh Legislator Teguhkan Komitmen untuk Tanah Bumbu DPRD Tanah Bumbu Sampaikan Apresiasi dan Masukan Atas LPj APBD 2025 Komitmen Bangun Daerah, Pemkab dan DPRD Tanah Bumbu Percepat Jembatan Penghubung Satui

POLRES KOTABARU

Pembunuhan Di depan Toko Pelaku di Bekuk Polres Kotabaru Dalam Waktu 6 Jam.

badge-check


					Pembunuhan Di depan Toko  Pelaku di Bekuk Polres Kotabaru Dalam Waktu 6 Jam. Perbesar

KOTABARU, kontak24.com – Satuan Reskrim Macan Bamega Polres Kotabaru berhasil ungkap kasus pembunuhan di jln Suryagandamana tepatnya samping toko gadgetmart Kecamatan Pulau laut utara kotabaru, yang terjadi pada 25 September 2025 Skj 19.40 wita, sekaligus menangkap Pelaku kurun waktu 6 jam .

Hal ini disampaikan Kabag Ops Kompol Abdul Rauf dan kasad Reskrim AKP Shoqif Fabrian didampingi KBO satreskrim Ipda Sandi saat Press Release bersama para wartawan Kotabaru di Aula Santika Polres Kotabaru . Jum’at ( 26 /9/25) sore.

Motif kejadian pembunuhan , Pelaku bernama S ( 40 ) warga Kotabaru Hulu , pekerjaan swasta , merasa dendam dan kesal karena pada saat sebelum kejadian ,korban bernama MS ( 30 ) warga desa Kelurahan Kotabaru Hulu pekerjaaan supir Taksi Kota , mengejek pelaku dengan kata kata kasar ” Dasar Botak Bungul ” saat mereka sama sama dalam keadaan mabuk minuman dan lem fok,

karena sebelum kejadian pelaku sering diajak berkelahi oleh korban , sehingga pelaku merasa dendam dan kesal,kemudian saat pelaku dan korban bertemu di TKP ,pelaku mendatangi korban, saat berhadapan, pelaku langsung menyayatkan pisau cutter yang di bawanya kearah wajah korban ,namun mengenai leher korban hingga mengakibatkan luka robek yang menyebabkan meninggal dunia.

Saat melakukan pembunuhan pelaku menyamar mengunakan jas hujan dan masker.

Kurang lebih 24 jam tepatnya 6 jam tim Unit jatanras sat reskrim polres kotabaru berhasil menangkap pelaku yang bersembunyi di ditempat tinggal temannya di jln Bima desa Baharu Utara kecamatan Pulau laut sigam setelah mendapatkan informasi dari masyarakat ,para saksi .

Setelah di intrograsi pelaku ( mantan resedevis ) mengakui perbuatannya. Pelaku di kenakan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukumqn mati / seumur hidup atau pidana penjara selama 20 tahun .

Kini pelaku di amankan di Polres Kotabaru untuk proses hukum lebih lanjut (rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Kotabaru Gelar Bakti Religi dan Salurkan Bantuan Kebersihan

6 Juni 2026 - 11:13 WIB

Polres Kotabaru bersama kelompok tani melaksanakan kegiatan Panen Raya Jagung Serentak

17 Mei 2026 - 13:34 WIB

Polres Kotabaru Gelar Apel Kesiapsiagaan Karhutla Tahun 2026 di Kelumpang Hilir

30 April 2026 - 06:44 WIB

Polres Kotabaru Gelar Buka Puasa Bersama Forkopimda, Tokoh Agama, Jurnalis dan LSM serta Anak Yatim

16 Maret 2026 - 21:18 WIB

Sat Polairud Polres Kotabaru Bagikan Sembako kepada Nelayan di Perairan Selat Laut

4 Maret 2026 - 07:58 WIB

Trending di POLRES KOTABARU