BREAKING

Berita DaerahKalimantan SelatanKotabaru

Pemerintah Kabupaten Kotabaru Perkuat Integrasi Layanan Publik, Disdukcapil Gelar Penandatanganan PKS Bersama Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, dan Kementerian Agama

Diskominfo,Kotabaru – Dalam upaya memberikan kemudahan serta mewujudkan pelayanan prima yang terintegrasi bagi masyarakat, Pemerintah Kabupaten Kotabaru melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) mengambil langkah strategis dalam memangkas birokrasi layanan publik. Disdukcapil resmi meneken Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, dan Kementerian Agama Kabupaten Kotabaru.

Penandatanganan kerja sama lintas instansi ini dilangsungkan, pada Rabu (23/9/2026) di Aula Meeting Halte Food Lt. 3, Kabupaten Kotabaru, yang disaksikan langsung oleh asisten III Bidang Administrasi umum Setda Kotabaru serta tamu undangan yang berhadir.

Dalam sambutannya Bupati kotabaru, yang dibacakan oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Anang Muhammad Zein mengatakan Pemerintah Kabupaten Kotabaru menyambut baik serta memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pengadilan Negeri Kotabaru, Pengadilan Agama Kotabaru, Kementerian Agama Kotabaru, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang telah menginisiasi dan mewujudkan kerja sama ini.

“Melalui kerja sama ini, Pemerintah Kabupaten Kotabaru optimistis kualitas tata kelola administrasi kependudukan dan pelayanan publik di Bumi Saijaan akan semakin meningkat dari waktu ke waktu” ujarnya.

Ia juga berpesan Kepada seluruh jajaran instansi terkait, agar nota kesepahaman ini tidak berhenti di atas kertas semata. “Mari kita kawal implementasinya di lapangan agar manfaatnya dapat dirasakan secara langsung, cepat, dan mudah oleh masyarakat luas di Bumi Saijaan” ujar Anang Muhammad Zein

Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Said Rizani Fahrian mengatakan Sinergi lintas sektoral ini bertujuan untuk memangkas birokrasi dan mempercepat pemutakhiran data kependudukan bagi masyarakat yang berkaitan langsung dengan pelayanan hukum, peradilan, serta urusan keagamaan. Melalui kolaborasi ini, masyarakat diharapkan dapat menikmati layanan yang lebih ringkas, transparan, dan efisien seperti integrasi penerbitan dokumen kependudukan pasca-putusan/penetapan pengadilan maupun validasi data pencatatan nikah dan cerai.

“Langkah ini merupakan komitmen bersama kita untuk memberikan pelayanan prima yang cepat, mudah, dan transparan kepada masyarakat Kabupaten Kotabaru,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan Dengan adanya integrasi data antarlembaga ini, warga di Bumi Saijaan ke depannya diharapkan tidak lagi harus melalui prosedur yang panjang dan terpisah-pisah di masing-masing instansi. Layanan terpadu ini diyakini mampu mewujudkan tertib administrasi kependudukan secara menyeluruh di Kabupaten Kotabaru.

Acara penandatanganan yang dihelat di Halte Food Lt. 3 ini berjalan lancar dengan dihadiri oleh Kepala Disdukcapil, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kotabaru, Perwakilan Pengadilan Agama, dan kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kotabaru, serta tamu undangan Lintas Sektoral ytang berhadir dan ditutup dengan sesi dokumentasi bersama.

Related Posts