BREAKING

Berita DaerahKalimantan SelatanKotabaru

Pemkab Kotabaru Serahkan SK kepada 2.409 PPPK Paruh Waktu

Kotabaru – Pemerintah Kabupaten Kotabaru secara resmi menyerahkan 2.409 Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Penyerahan berlangsung di Kantor Bupati Kotabaru, Sebelimbingan, pada Rabu (26/11/2024).

Dalam sambutannya yang dibacakan oleh Wakil Bupati Syairi Mukhlis, Bupati Kotabaru Muhammad Rusli menyampaikan bahwa penyerahan SK ini merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat pelayanan publik dan meningkatkan kualitas aparatur.

“Sebagai aparatur pemerintah, saudara dituntut untuk menjaga integritas, disiplin, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ucap Wakil Bupati Syairi Mukhlis mewakili Bupati.

Ia menekankan bahwa SK yang diterima bukan sekadar lembaran administratif, melainkan amanah yang mengikat hati dan pikiran untuk bekerja dengan penuh tanggung jawab, keikhlasan, dan dedikasi.

“Ingatlah bahwa setiap tugas yang diemban adalah bagian dari ibadah, dan setiap langkah yang saudara lakukan akan memberi arti bagi kemajuan Kotabaru,” ungkapnya.

Wakil Bupati juga mengucapkan selamat kepada seluruh penerima SK PPPK Paruh Waktu dan berharap mereka dapat terus berkontribusi nyata untuk masyarakat.

“Saya berharap, saudara dapat bekerja dengan penuh integritas, disiplin dalam jam kerja, dan rasa tanggung jawab. Menjaga etika pelayanan, serta selalu mengutamakan kepentingan masyarakat, sekaligus menjadi teladan di lingkungan kerja dan mitra pembangunan daerah,” harapnya.

Di akhir sambutan, ia mengajak seluruh penerima SK untuk bersama-sama membangun Kabupaten Kotabaru agar lebih maju dari segala aspek.

“Mari kita bersama-sama membangun Kotabaru yang lebih maju, sejahtera, dan berdaya saing, dengan semangat SA-IJAAN yang selalu kita junjung tinggi,” serunya.

Wakil Bupati juga menambahkan bahwa pemerintah daerah akan berupaya melakukan penyesuaian gaji bagi PPPK Paruh Waktu pada tahun 2026.

“Hari ini kita menyerahkan SK dengan gaji yang masih mengikuti ketentuan saat ini sesuai kondisi APBD 2024. Pada 2026, kami akan terus berupaya melakukan penyesuaian,” paparnya.

Terkait pengangkatan PPPK penuh waktu, ia menjelaskan bahwa proses tersebut harus mengikuti regulasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Badan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) serta dilaksanakan secara bertahap sesuai kebutuhan daerah.

Perlu diketahui, penerima nomor induk PPPK Paruh Waktu berjumlah 2.410 orang. Namun, SK yang diserahkan sebanyak 2.409 lembar karena satu orang penerima meninggal dunia sebelum penyerahan.

Acara penyerahan SK ini dihadiri oleh Ketua DPRD Kotabaru, Asisten II Setda Kotabaru, Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Staf Ahli Bidang Ekonomi, Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Plt. Kepala BKPSDM, serta para Kepala SKPD lainnya.

Related Posts