ADV. PEMKAB TANBU AGUUSTUS 2026
Pemkab Tanah Bumbu Sampaikan Jawaban Atas Pandangan Fraksi DPRD Mengenai Raperda Pajak dan Retribusi
Perbesar
TANAH BUMBU, Kontak24com – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu secara resmi menanggapi pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terkait Raperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Jawaban tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna di gedung DPRD Tanah Bumbu pada Senin (03/08/26).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tanah Bumbu, Andre Atma Maulani, bersama Wakil Ketua I, H. Hasanuddin. Adapun penjelasan Bupati disampaikan oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Eryanto Rais.
Dalam laporannya, Eryanto mengungkapkan tren positif pada sektor pendapatan daerah. Pada 2024, pajak daerah melampaui target dengan capaian 106,32%, sementara retribusi berada di angka 89,11%. Tren ini berlanjut pada 2025 dengan realisasi retribusi yang melonjak hingga 112,66%, sedangkan pajak daerah mencapai 93,25%. Untuk semester pertama 2026, realisasi pajak tercatat sebesar 48,9% dan retribusi 46,9%.
Guna memaksimalkan PAD, Pemkab berencana menempuh langkah intensifikasi melalui pemutakhiran data dan digitalisasi layanan. Terkait isu retribusi parkir di pasar dan objek wisata, pemerintah berkomitmen melakukan penataan sistem dan penguatan koordinasi antarinstansi.
Perubahan regulasi ini diharapkan mampu menciptakan pengelolaan keuangan daerah yang lebih transparan dan akuntabel demi pembangunan publik. (her)
Baca Lainnya
Trending di ADV. PEMKAB TANBU AGUUSTUS 2026