Menu

Mode Gelap
Bang Arul Resmikan Kantor Rumah Pena, Ruang Kreatif Baru di Tanah Bumbu. Pemkab Tanah Bumbu Gelar Festival Tanglong Malam Takbiran, Hadiah Rp132 Juta Safari Ramadan Pemprov Kalsel di Tanah Bumbu, Masyarakat Terima Bantuan Sembako dan Apresiasi Adipura Lokal Hangatnya Kebersamaan, Santri TPA Nurul’Ala Makan Bersama Usai Tadarus Malam Suci Ramadhan Ketua TP PKK Tanah Bumbu Buka Pasar Murah Ramadhan 1447 H Bupati Tanah Bumbu Safari Ramadhan 1447 H Dengan Jajaran ASN

Polres Tanah bumbu

Peredaran Sabu 1,03 Gram, Diringkus Polsek Satui Polres Tanah Bumbu.

badge-check


					Peredaran Sabu 1,03 Gram, Diringkus Polsek Satui Polres Tanah Bumbu. Perbesar

TANAH BUMBU, kontak24.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Satui berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan mengamankan dua tersangka. Kejadian tersebut berlangsung pada Rabu, 2 Juli 2025, sekitar pukul 20.30 WITA, di Jalan Korea I, Gang Pendidikan, Dusun II RT 04, Desa Makmur Mulia, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu.

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Parsetya, melalui Kasi Humas Polres, menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat tentang dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di lokasi tersebut.

“Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang aktif melaporkan kegiatan mencurigakan. Tim langsung bergerak melakukan pemeriksaan dan penggeledahan, sehingga berhasil mengamankan dua tersangka beserta barang bukti,” jelasnya, jumat (4/7/2025).

Berdasarkan investigasi, pihaknya telah menemukan dua paket kecil sabu dengan total berat 1,03 gram, uang tunai sebesar Rp400.000 serta dua unit handphone merek VIVO (warna biru muda dan biru tua) yang diduga digunakan dalam transaksi.

“Kedua tersangka ialah WR (21), Warga Bojonegoro, Jawa Timur dan MSY alias A (26) Warga setempat (Desa Makmur Mulia, Satui),” Terang Kasi Humas.

Kini keduanya akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat bagi pelaku perdagangan atau kepemilikan narkotika golongan I.

Adapun barang bukti yang Disita pihak kepolisian diantaranya:
– 2 paket sabu (1,03 gram).
– Uang tunai Rp400.000.
– 1 HP VIVO biru tua.
– 1 HP VIVO biru muda.

“Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tanah Bumbu. Masyarakat diharapkan terus mendukung dengan melaporkan aktivitas mencurigakan,” Pungkas Kasi Humas Polres. (Rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polres Tanah Bumbu Dukung Pembangunan Jembatan di Kelurahan Tungkaran Pangeran Kecamatan Simpang Empat.

9 Maret 2026 - 06:32 WIB

Polres Tanah Bumbu melaksanakan Kegiatan Pengecekan Senjata Api (Senpi).

9 Maret 2026 - 06:28 WIB

Kapolres Tanah Bumbu Ikuti Zoom Meeting Penanaman Jagung dan Penandatanganan MoU KUR Bersama Kapolri.

7 Maret 2026 - 21:29 WIB

Kapolres Tanah Bumbu pastikan kondusivitas selama Ramadhan terjaga

5 Maret 2026 - 07:36 WIB

Polres Tanah Bumbu Lakukan Tes Urine Terhadap Seluruh Jajaran Personel Polres Tanah Bumbu

23 Februari 2026 - 06:59 WIB

Trending di Polres Tanah bumbu