Menu

Mode Gelap
Rakercab ISNU Tanah Bumbu Gebrak Isu Pembangunan Kalsel. Heboh Kabar Rumah Sri Mulyani Menteri Keuangan Diduga Ikut Dijarah Masa. DPC PKB Kotabaru Hadiri Rakoor Wilayah LKK PKB Kabupaten/ Kota Se Kalsel. Sukses Pelaksanaan Fly Kotabaru Hebat 2025 Resmi Ditutup Sekdakab Kotabaru. Majelis Nurul’Ala Gelar Pengajian Rutin mingguan tema Adab Menuntut Ilmu: Tidak Berlebihan dalam Makan. SLBN Tanah Bumbu Gelar Perkemahan Jumat Sabtu (Perjusa) Wujudkan Kemandirian Dan Berkarakter.

Polres Tanah bumbu

Peredaran Sabu 1,03 Gram, Diringkus Polsek Satui Polres Tanah Bumbu.

badge-check


					Peredaran Sabu 1,03 Gram, Diringkus Polsek Satui Polres Tanah Bumbu. Perbesar

TANAH BUMBU, kontak24.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Satui berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan mengamankan dua tersangka. Kejadian tersebut berlangsung pada Rabu, 2 Juli 2025, sekitar pukul 20.30 WITA, di Jalan Korea I, Gang Pendidikan, Dusun II RT 04, Desa Makmur Mulia, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu.

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Parsetya, melalui Kasi Humas Polres, menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat tentang dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di lokasi tersebut.

“Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang aktif melaporkan kegiatan mencurigakan. Tim langsung bergerak melakukan pemeriksaan dan penggeledahan, sehingga berhasil mengamankan dua tersangka beserta barang bukti,” jelasnya, jumat (4/7/2025).

Berdasarkan investigasi, pihaknya telah menemukan dua paket kecil sabu dengan total berat 1,03 gram, uang tunai sebesar Rp400.000 serta dua unit handphone merek VIVO (warna biru muda dan biru tua) yang diduga digunakan dalam transaksi.

“Kedua tersangka ialah WR (21), Warga Bojonegoro, Jawa Timur dan MSY alias A (26) Warga setempat (Desa Makmur Mulia, Satui),” Terang Kasi Humas.

Kini keduanya akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat bagi pelaku perdagangan atau kepemilikan narkotika golongan I.

Adapun barang bukti yang Disita pihak kepolisian diantaranya:
– 2 paket sabu (1,03 gram).
– Uang tunai Rp400.000.
– 1 HP VIVO biru tua.
– 1 HP VIVO biru muda.

“Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tanah Bumbu. Masyarakat diharapkan terus mendukung dengan melaporkan aktivitas mencurigakan,” Pungkas Kasi Humas Polres. (Rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jelang HUT RI ke-80 Jajaran Polres Tanah Bumbu Bagi Bagi Bendera Ke Pengguna Jalan.

7 Agustus 2025 - 13:20 WIB

Seorang Ayah Tega Ancam Anak Dan Mantan Istri Dengan Sajam Hanya Karena Mantan Istri Minta Cerai, “Dan Ingin Nikah Lagi.

23 Juli 2025 - 13:17 WIB

Layanan Kopi Manis ini diketahui Libatkan puluhan Anak-anak Pelajar Yang Terima Manfaat paket makanan Sehat Bergizi Gratis.

23 Juli 2025 - 05:33 WIB

Tiga Pengedar Sabu Ditangkap di Satui, Termasuk Ayah dan Anak

2 Juli 2025 - 03:14 WIB

Upacara Peringatan Hari Bhayangkara Ke- 79 Tahun 2025 Polres Tanah Bumbu Berlangsung Khidmat Dan Meriah

1 Juli 2025 - 08:52 WIB

Trending di Polres Tanah bumbu