Menu

Mode Gelap
Diduga Bermodus Sebagai Habib, Pasangan Pria dan Wanita Bercadar Gasak Uang serta Perhiasan di Anjir KM 20 Bupati Kotabaru Dampingi Kajati Kalsel Resmikan Gedung Baru Kajari Kotabaru. Transformasi Birokrasi Dimulai, Tanah Bumbu Luncurkan ASN Corporate University Bersama LAN RI Komitmen Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan, Pemkab Kotabaru, Inspektorat Luncurkan Aplikasi E-Hebat. Dorong Pengelolaan Sampah Terpadu, Lapas Kotabaru Gelar Pelatihan Berbasis Waste to Value. Forum Konsultasi Publik, Bupati Minta Dunia Usaha Perkuat Peran Sosial

Polres Tanah bumbu

Peredaran Sabu 1,03 Gram, Diringkus Polsek Satui Polres Tanah Bumbu.

badge-check


					Peredaran Sabu 1,03 Gram, Diringkus Polsek Satui Polres Tanah Bumbu. Perbesar

TANAH BUMBU, kontak24.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Satui berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan mengamankan dua tersangka. Kejadian tersebut berlangsung pada Rabu, 2 Juli 2025, sekitar pukul 20.30 WITA, di Jalan Korea I, Gang Pendidikan, Dusun II RT 04, Desa Makmur Mulia, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu.

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Parsetya, melalui Kasi Humas Polres, menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat tentang dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di lokasi tersebut.

“Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang aktif melaporkan kegiatan mencurigakan. Tim langsung bergerak melakukan pemeriksaan dan penggeledahan, sehingga berhasil mengamankan dua tersangka beserta barang bukti,” jelasnya, jumat (4/7/2025).

Berdasarkan investigasi, pihaknya telah menemukan dua paket kecil sabu dengan total berat 1,03 gram, uang tunai sebesar Rp400.000 serta dua unit handphone merek VIVO (warna biru muda dan biru tua) yang diduga digunakan dalam transaksi.

“Kedua tersangka ialah WR (21), Warga Bojonegoro, Jawa Timur dan MSY alias A (26) Warga setempat (Desa Makmur Mulia, Satui),” Terang Kasi Humas.

Kini keduanya akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat bagi pelaku perdagangan atau kepemilikan narkotika golongan I.

Adapun barang bukti yang Disita pihak kepolisian diantaranya:
– 2 paket sabu (1,03 gram).
– Uang tunai Rp400.000.
– 1 HP VIVO biru tua.
– 1 HP VIVO biru muda.

“Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tanah Bumbu. Masyarakat diharapkan terus mendukung dengan melaporkan aktivitas mencurigakan,” Pungkas Kasi Humas Polres. (Rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polres Tanah Bumbu Mengikuti Upacara Peringatan Hari Pahlawan 7 Februari ke-80 Tahun 2026.

7 Februari 2026 - 08:08 WIB

Polres Tanah Bumbu Laksanakan Upacara Penghormatan dan Tabur Bunga di Taman Makam Pahlawan

7 Februari 2026 - 07:13 WIB

Polsek Satui Melaksanakan Kegiatan Pemasangan Spanduk Imbauan keselamatan.

5 Februari 2026 - 04:38 WIB

Polres Tanah Bumbu Laksanakan Aksi Bersih-Bersih di Taman Education dan Pasar Minggu.

5 Februari 2026 - 04:29 WIB

Penemuan Jasad Bayi, Berjenis kelamin perempuan Sengaja DiKubur Di Rawa Rawa, Di Desa Barokah Kecamatan Simpang Empat Tanbu.

5 Februari 2026 - 02:54 WIB

Trending di Polres Tanah bumbu