Menu

Mode Gelap
Hadiri Kenal Pamit Kapolres, Ketua DPRD Tanah Bumbu Harapkan Sinergitas Terus Terjaga Kemenag Tanah Bumbu Hadiri dan Pimpin Doa Kenal Pamit Kapolres Tanah Bumbu Sinergitas Tanpa Batas, Sejumlah Jurnalis Hadiri Kenal Pamit Kapolres Tanah Bumbu Sertijab Kapolres Tanah Bumbu: AKBP Novi Adi Wibowo Resmi Menjabat, Diiringi Tradisi Pedang Pora Semangat Baru! SDN Pondok Butun Gelar Upacara Senin Pertama di Awal Tahun Ajaran 2026/2027 Sambut Siswa Baru, SDN Pondok Butun Gelar MPLS dengan Penuh Keceriaan

Polres Tanah bumbu

Peredaran Sabu 1,03 Gram, Diringkus Polsek Satui Polres Tanah Bumbu.

badge-check


					Peredaran Sabu 1,03 Gram, Diringkus Polsek Satui Polres Tanah Bumbu. Perbesar

TANAH BUMBU, kontak24.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Satui berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan mengamankan dua tersangka. Kejadian tersebut berlangsung pada Rabu, 2 Juli 2025, sekitar pukul 20.30 WITA, di Jalan Korea I, Gang Pendidikan, Dusun II RT 04, Desa Makmur Mulia, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu.

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Parsetya, melalui Kasi Humas Polres, menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat tentang dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di lokasi tersebut.

“Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang aktif melaporkan kegiatan mencurigakan. Tim langsung bergerak melakukan pemeriksaan dan penggeledahan, sehingga berhasil mengamankan dua tersangka beserta barang bukti,” jelasnya, jumat (4/7/2025).

Berdasarkan investigasi, pihaknya telah menemukan dua paket kecil sabu dengan total berat 1,03 gram, uang tunai sebesar Rp400.000 serta dua unit handphone merek VIVO (warna biru muda dan biru tua) yang diduga digunakan dalam transaksi.

“Kedua tersangka ialah WR (21), Warga Bojonegoro, Jawa Timur dan MSY alias A (26) Warga setempat (Desa Makmur Mulia, Satui),” Terang Kasi Humas.

Kini keduanya akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat bagi pelaku perdagangan atau kepemilikan narkotika golongan I.

Adapun barang bukti yang Disita pihak kepolisian diantaranya:
– 2 paket sabu (1,03 gram).
– Uang tunai Rp400.000.
– 1 HP VIVO biru tua.
– 1 HP VIVO biru muda.

“Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tanah Bumbu. Masyarakat diharapkan terus mendukung dengan melaporkan aktivitas mencurigakan,” Pungkas Kasi Humas Polres. (Rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sertijab Kapolres Tanah Bumbu: AKBP Novi Adi Wibowo Resmi Menjabat, Diiringi Tradisi Pedang Pora

15 Juli 2026 - 11:04 WIB

Perkuat Sinergitas, Kapolsek Satui AKP Apri Hadiri Upacara Hari Bhayangkara ke-80 di Polres Tanah Bumbu

3 Juli 2026 - 00:12 WIB

Peringati HUT Bhayangkara ke-80, Kapolsek Angsana IPDA Agus Jarwo Hadiri Upacara Khidmat di Polres Tanah Bumbu.

1 Juli 2026 - 06:49 WIB

Polsek Sungai Loban Hadiri Upacara Puncak HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026

1 Juli 2026 - 05:28 WIB

Hari Bayangkara ke 80 2026 Polres Tanah Bumbu Laksanakan Upacara dilapangan Depan Polres Tanah Bumbu

1 Juli 2026 - 04:01 WIB

Trending di Polres Tanah bumbu