BREAKING

Berita DaerahKalimantan SelatanKotabaru

Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, Bupati Kotabaru Rotasi Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Kotabaru – Bupati Kotabaru H. Muhammad Rusli, S.Sos, melantik dan merotasi sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru pada Senin (16/3/2026).

Pelantikan yang berlangsung di ruang kerja Bupati tersebut dihadiri oleh para Asisten, Staf Ahli Bupati, Kepala BKPSDM, serta sejumlah kepala SKPD di lingkungan Pemkab Kotabaru. Kegiatan diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Bupati tentang pengangkatan dan mutasi JPT pratama, kemudian dilanjutkan dengan pengambilan sumpah dan janji jabatan yang dipandu oleh rohaniawan. Usai prosesi sumpah, para pejabat yang dilantik menandatangani berita acara dan pakta integritas.

Dalam rotasi tersebut, Ronny Hendrayadi, SE., M.IP yang sebelumnya menjabat Kepala Badan Pendapatan Daerah kini dipercaya sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Sementara itu, Sonny Tua Halomoan, ST., M.E yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga dimutasi menjadi Kepala Badan Pendapatan Daerah.

Selain itu, Ir. Kamirudin, M.Si yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dilantik menjadi Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga. Adapun Muhammad Fuad Fahruddi yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu kini menjabat sebagai Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.

Kemudian, Johanuddin, S.Pd., M.M yang sebelumnya bertugas di lingkungan Sekretariat Daerah dipercaya sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, sedangkan Akhmad Rajudinoor, SH., M.H yang sebelumnya menjabat Kepala Satpol PP kini dimutasi menjadi Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kotabaru.

Melalui rotasi dan pelantikan tersebut, Pemerintah Kabupaten Kotabaru berharap dapat memperkuat tata kelola pemerintahan serta meningkatkan kinerja organisasi dalam memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.

Related Posts