Menu

Mode Gelap
DPC PKB Kotabaru Hadiri Rakoor Wilayah LKK PKB Kabupaten/ Kota Se Kalsel. Sukses Pelaksanaan Fly Kotabaru Hebat 2025 Resmi Ditutup Sekdakab Kotabaru. Majelis Nurul’Ala Gelar Pengajian Rutin mingguan tema Adab Menuntut Ilmu: Tidak Berlebihan dalam Makan. SLBN Tanah Bumbu Gelar Perkemahan Jumat Sabtu (Perjusa) Wujudkan Kemandirian Dan Berkarakter. Jual Harga murah Beras,Gula Minyak Goreng , Danpom Lanal Kotabaru di Serbu Warga . Turut Berduka Cita Polda Kalsel Gelar Shalat Ghaib Dan Doa Bersama Untuk Almarhum Affan Kurniawan Driver Ojek Online.

Advertorial

Pilkada 2024 Selesai, KPU Tanah Bumbu Kembalikan Sisa Anggaran Dana Hibah Daerah

badge-check


					Pilkada 2024 Selesai, KPU Tanah Bumbu Kembalikan Sisa Anggaran Dana Hibah Daerah Perbesar

TANAH BUMBU, kontak24 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanah Bumbu menggelar pers rilis terkait penyampaian laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah dari pemerintah daerah.

Dalam pers rilis Ketua KPU Tanah Bumbu, Puryadi, didampingi komisioner menyampaikan hasil pertanggungjawaban penggunaan anggaran dana hibah yang sudah dilaporkan dan dikembalikan ke kas daerah.

“Dari Rp32,4 miliar dana hibah yang kami terima, ada Rp143.350.612 yang kami kembalikan ke kas daerah dengan pemberitahuan ke Kesbangpol,” ujar Ketua KPU Tanah Bumbu, Puryadi, saat pers rilis di Aula Kantor KPU setempat, Senin (14/04/2025).

Menurut Puryadi penggunaan anggaran hibah ini dinilai sudah sesuai aturan yang berlaku yang mereka jalankan melalui tahapan-tahapan hingga berakhirnya masa Pilkada 2024.

“Seluruh kegiatan di KPU sudah kami koordinasikan dan dikonsultasikan, riil sesuai jalur perundang-undangan,” jelas Puryadi.

Sementara itu, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Tanah Bumbu, M Sakra Efendi, menambahkan terkait penggunaan anggaran dana hibah yang mereka gunakan pihaknya juga sudah melakukan koordinasi ke pihak KPU pusat.

“Kami KPU seluruh Indonesia memiliki inspektorat. Jadi kami selalu berkoordinasi sebelum menggunakan anggaran tersebut agar tidak menyalahi aturan,” terang Sakra. (her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Anggota DPRD Tanah Bumbu Serap Aspirasi Masyarakat di Reses III Tahun 2025

22 Agustus 2025 - 10:02 WIB

Sambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 Polres Tanah Bumbu Gerakan Pangan Murah.

16 Agustus 2025 - 02:09 WIB

SLBN Tanah Bumbu Laksanakan Upacara HUT Pramuka Ke-64 Bersama TNI AD Yonif TP 828 Banua Warani Mattone.

14 Agustus 2025 - 03:51 WIB

BASA REKAN Minta BPN Kotabaru Berbenah, Wakil Rakyat Saja Dipersulit Hingga Berujung Gugatan.

12 Agustus 2025 - 06:23 WIB

Jelang HUT RI ke-80 Jajaran Polres Tanah Bumbu Bagi Bagi Bendera Ke Pengguna Jalan.

7 Agustus 2025 - 13:20 WIB

Trending di Advertorial