Menu

Mode Gelap
Gebrakan HUT Bhayangkara ke-80: Kapolres Tanah Bumbu Cup 2026 Siap Hadirkan Deretan Bintang Proliga Yonif TP 884/Saijaan Gelar Sosialisasi P4GN DanTes Urine , Hasil Personel Negatif Narkoba Bupati Andi Rudi Latif Lantik Kepala Dinas Perikanan Tanah Bumbu TPA Tanah Bumbu Terima 100 Ton Sampah per Hari, Pemkab Dorong Pemilahan dari Rumah Sejumlah Siswa Terpilih SDN Pondok Butun Ikuti OSN Matematika Dan IPA Tingkat Kabupaten Secara Daring Ribuan masyarakat Padati wisata Siring Laut Penutupan Ekspo Saijaan 2026 Bersama H.Rhoma Irama Soneta Group

Advertorial

Pilkada 2024 Selesai, KPU Tanah Bumbu Kembalikan Sisa Anggaran Dana Hibah Daerah

badge-check


					Pilkada 2024 Selesai, KPU Tanah Bumbu Kembalikan Sisa Anggaran Dana Hibah Daerah Perbesar

TANAH BUMBU, kontak24 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanah Bumbu menggelar pers rilis terkait penyampaian laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah dari pemerintah daerah.

Dalam pers rilis Ketua KPU Tanah Bumbu, Puryadi, didampingi komisioner menyampaikan hasil pertanggungjawaban penggunaan anggaran dana hibah yang sudah dilaporkan dan dikembalikan ke kas daerah.

“Dari Rp32,4 miliar dana hibah yang kami terima, ada Rp143.350.612 yang kami kembalikan ke kas daerah dengan pemberitahuan ke Kesbangpol,” ujar Ketua KPU Tanah Bumbu, Puryadi, saat pers rilis di Aula Kantor KPU setempat, Senin (14/04/2025).

Menurut Puryadi penggunaan anggaran hibah ini dinilai sudah sesuai aturan yang berlaku yang mereka jalankan melalui tahapan-tahapan hingga berakhirnya masa Pilkada 2024.

“Seluruh kegiatan di KPU sudah kami koordinasikan dan dikonsultasikan, riil sesuai jalur perundang-undangan,” jelas Puryadi.

Sementara itu, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Tanah Bumbu, M Sakra Efendi, menambahkan terkait penggunaan anggaran dana hibah yang mereka gunakan pihaknya juga sudah melakukan koordinasi ke pihak KPU pusat.

“Kami KPU seluruh Indonesia memiliki inspektorat. Jadi kami selalu berkoordinasi sebelum menggunakan anggaran tersebut agar tidak menyalahi aturan,” terang Sakra. (her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Wujudkan Semangat Berbagi, Majelis Taklim Nurul A’la Potong Hewan Kurban Hasil Tabungan Jemaah pada Idul Adha 1447 H Tahun 2026

28 Mei 2026 - 06:18 WIB

Akibat Pompa SPBU Bermasalah Puluhan Mobil Dan Motor Roda Dua Mengantri Panjang.

15 April 2026 - 07:00 WIB

Jelang Lebaran, Penumpang Kapal Batulicin Tanjung Serdang Masih Sepi

16 Maret 2026 - 08:27 WIB

Polda Kalsel Siagakan 1.200 Personel Hadapi Potensi Bencana Hidrometeorologi.

6 November 2025 - 11:11 WIB

Sekdakab kotabaru Hadiri Pembukaan PORPROV XII Tanah Laut 2025.

2 November 2025 - 07:01 WIB

Trending di Advertorial