Menu

Mode Gelap
Enam Anggota Polres Tanah Bumbu Dua Orang Kapolsek Memasuki Masa Pensiun. Reses DPRD Tanah Bumbu di Pakatellu Serap Aspirasi Prioritas, Infrastruktur hingga RTLH Jadi Sorotan Muscab PKB Tanah Bumbu–Kotabaru : H.Hasanuddin Tegaskan Perkuat Soliditas Kader,. Muscab DPC PKB Kotabaru Hasilkan 5 Kandidat Calon Ketua Dewan Tamfiz DPC PKB Mendekati Kesepakatan, Ganti Rugi Pencemaran Lahan di Sebamban Capai Rp7,3 Miliar Wakil Ketua DPRD Tanah Bumbu Apresiasi HUT ke-23, Angkat Keberagaman Budaya

Nasional

PNS Dapat Kado Spesial dari Jokowi, Gaji Pokok Resmi Naik Tahun 2024

badge-check


					PNS Dapat Kado Spesial dari Jokowi, Gaji Pokok Resmi Naik  Tahun 2024 Perbesar

JAKARTA, kontak24.com – Pegawai Negeri Sipil (PNS) mendapatkan kado spesial dari Presiden  Jokowi di tahun 2024.

Kado spesial yang diberikan oleh Presiden Jokowi untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) yaitu kenaikan  gaji pokok di tahun 2024.

Diketahui sebelumnya, gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah resmi dinaikkan oleh Presiden Jokowi sebesar 8 persen di tahun 2024.

Kenaikan sebesar 8 persen telah berlaku sejak Januari 2024, sehingga Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga akan menerima gaji bulan September 2024 dengan nominal yang sudah naik.

Kebijakan terbaru mengenai kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 8 persen pun telah resmi diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024.

Berikut tabel lengkap gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan diterima bulan September 2024 menurut PP Nomor 5 Tahun 2024:

Golongan I

Golongan I A: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600

Golongan I B: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700

Golongan I C: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700

Golongan I D: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400

Golongan II

Golongan II A: Rp 2.184.000 – Rp 3.633.400

Golongan II B: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500

Golongan II C: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200

Golongan II D: Rp 2.591.000 – Rp 4.125.600

Golongan III

Golongan III

Golongan III A: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200

Golongan III B: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800

Golongan III C: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500

Golongan III D: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700

Golongan IV

Golongan IV A: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900

Golongan IV B: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300

Golongan IV C: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400

Golongan IV D: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500

Golongan IV E: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200

Demikian informasi mengenai Pegawai Negeri Sipil (PNS) mendapatkan kado spesial dari Presiden Jokowi, gaji pokok resmi naik dan besaran yang akan diterima bulan September 2024. *** (her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jaksa Agung Mutasi Sejumlah Pejabat Kejati Malut dan 7 Kajari di Daerah.

17 November 2025 - 03:42 WIB

Petinggi Muhammadiyah & PBNU Dukung Soeharto Jadi Pahlawan Nasional.

6 November 2025 - 13:00 WIB

Tak Terima Ditahan, Nadiem Makarim Jual Nama Tuhan Klaim Bersih dari Korupsi.

4 September 2025 - 13:22 WIB

Nadiem Tersangka, Kejagung Sebut Korupsi Laptop Rugikan Negara Rp 1,98 T.

4 September 2025 - 13:08 WIB

Heboh Kabar Rumah Sri Mulyani Menteri Keuangan Diduga Ikut Dijarah Masa.

31 Agustus 2025 - 02:03 WIB

Trending di Nasional