Menu

Mode Gelap
Kelurahan Kotabaru Hilir sehatkan warga, Gelar Jalan Sehat Rakercab ISNU Tanah Bumbu Gebrak Isu Pembangunan Kalsel. Heboh Kabar Rumah Sri Mulyani Menteri Keuangan Diduga Ikut Dijarah Masa. DPC PKB Kotabaru Hadiri Rakoor Wilayah LKK PKB Kabupaten/ Kota Se Kalsel. Sukses Pelaksanaan Fly Kotabaru Hebat 2025 Resmi Ditutup Sekdakab Kotabaru. Majelis Nurul’Ala Gelar Pengajian Rutin mingguan tema Adab Menuntut Ilmu: Tidak Berlebihan dalam Makan.

Advertorial

Polisi Tangkap Satu Pelaku Dugaan Pemerkosaan Anak di Bawah Umur di Mantewe

badge-check


					Polisi Tangkap Satu Pelaku Dugaan Pemerkosaan Anak di Bawah Umur di Mantewe Perbesar

TANAH BUMBU, kontak24 – Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu bersama Unit Reskrim Polsek Mantewe berhasil mengamankan seorang Pria inisial MAN di mess PT. JAR Divisi III Desa Mantewe Kecamatan Mantewe Kabupaten Tanah Bumbu

MAN di Amankan terkait dengan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP. Arief Prasetya, melalui kasi Humas Polres Tanah Bumbu IPTU. Jonser Sinaga mengatakan Pada hari sabtu tanggal 01 Maret 2025 Sekira jam (09.00) Wita, telah terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur terhadap korban Inisial Mawar (10) masih dibawah umur yang dilakukan oleh pelaku (MAN)

Berawal pada saat Ibu korban bernama Fatma menanyakan perihal Anaknya Mawar yang tidak mau sekolah lagi karena telah diperkosa dan disetubuhi oleh MAN dilokasi Blok Kebun kelapa sawit PT JAR Desa Mantewe Kecamatan Mantewe Tanah Bumbu

selesai melakukan Nafsu bejatnya MAN melakukan pengancaman terhadap Mawar akan membunuh korban apabila menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.

Setelah mendapat Pengakuan dari Anak tersebut, Ibu korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mantewe guna proses lebih lanjut.

Atas Peristiwa tersebut Pelaku inisial (MAN) di ancam Pasal 81 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2014 peraturan perundang-undangan nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang telah ditetapkan sebagai undang-undang nomor 17 tahun 2016. dengan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur ujar IPTU. Jonser Sinaga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Anggota DPRD Tanah Bumbu Serap Aspirasi Masyarakat di Reses III Tahun 2025

22 Agustus 2025 - 10:02 WIB

Sambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 Polres Tanah Bumbu Gerakan Pangan Murah.

16 Agustus 2025 - 02:09 WIB

SLBN Tanah Bumbu Laksanakan Upacara HUT Pramuka Ke-64 Bersama TNI AD Yonif TP 828 Banua Warani Mattone.

14 Agustus 2025 - 03:51 WIB

BASA REKAN Minta BPN Kotabaru Berbenah, Wakil Rakyat Saja Dipersulit Hingga Berujung Gugatan.

12 Agustus 2025 - 06:23 WIB

Jelang HUT RI ke-80 Jajaran Polres Tanah Bumbu Bagi Bagi Bendera Ke Pengguna Jalan.

7 Agustus 2025 - 13:20 WIB

Trending di Advertorial