Menu

Mode Gelap
Ramadhan 1447 H , Purna Paskibraka Indonesia Kotabaru, Berbagi Takjil Dan Buka Bersama. Polres Kotabaru Sidak Bengkel Motor ! Minta Pemilik Bengkel Tolak Pemasangan Knalpot Brong. Bupati Tanah Bumbu Mulai Safari Ramadhan 2026 di Masjid al-Falah Perkuat Pembangunan Berbasis Riset, Bupati Andi Rudi Latif Teken Kerja Sama Strategis dengan Universitas Widya Gama Malang Pengembangan SDM, Bupati Andi Rudi Latif Lakukan Penjajakan Kerjasama dengan AKABI Polres Tanah Bumbu Gelar Press Release Ungkap Pembunuhan Sadis dan Percobaan Pencurian Dengan kekerasan.

Advertorial

Polisi Tangkap Satu Pelaku Dugaan Pemerkosaan Anak di Bawah Umur di Mantewe

badge-check


					Polisi Tangkap Satu Pelaku Dugaan Pemerkosaan Anak di Bawah Umur di Mantewe Perbesar

TANAH BUMBU, kontak24 – Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu bersama Unit Reskrim Polsek Mantewe berhasil mengamankan seorang Pria inisial MAN di mess PT. JAR Divisi III Desa Mantewe Kecamatan Mantewe Kabupaten Tanah Bumbu

MAN di Amankan terkait dengan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP. Arief Prasetya, melalui kasi Humas Polres Tanah Bumbu IPTU. Jonser Sinaga mengatakan Pada hari sabtu tanggal 01 Maret 2025 Sekira jam (09.00) Wita, telah terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur terhadap korban Inisial Mawar (10) masih dibawah umur yang dilakukan oleh pelaku (MAN)

Berawal pada saat Ibu korban bernama Fatma menanyakan perihal Anaknya Mawar yang tidak mau sekolah lagi karena telah diperkosa dan disetubuhi oleh MAN dilokasi Blok Kebun kelapa sawit PT JAR Desa Mantewe Kecamatan Mantewe Tanah Bumbu

selesai melakukan Nafsu bejatnya MAN melakukan pengancaman terhadap Mawar akan membunuh korban apabila menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.

Setelah mendapat Pengakuan dari Anak tersebut, Ibu korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mantewe guna proses lebih lanjut.

Atas Peristiwa tersebut Pelaku inisial (MAN) di ancam Pasal 81 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2014 peraturan perundang-undangan nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang telah ditetapkan sebagai undang-undang nomor 17 tahun 2016. dengan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur ujar IPTU. Jonser Sinaga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polda Kalsel Siagakan 1.200 Personel Hadapi Potensi Bencana Hidrometeorologi.

6 November 2025 - 11:11 WIB

Sekdakab kotabaru Hadiri Pembukaan PORPROV XII Tanah Laut 2025.

2 November 2025 - 07:01 WIB

Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan Apresiasi keberhasilan panen jagung seluas 24 hektar Oleh Polsek Satui Polres Tanah Bumbu.

26 Oktober 2025 - 22:58 WIB

Kunjungan Dankodaeral XIII Di Lanal Kotabaru Disambut Dengan Yel-Yel Prajurit.

23 Oktober 2025 - 11:16 WIB

Menkeu Purbaya Sebut Banjarbaru Simpan Rp5,1 Triliun, Wali Kota Ungkap Fakta Ini.

23 Oktober 2025 - 07:42 WIB

Trending di Advertorial