TANAH BUMBU, kontak24 – Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu bersama Unit Reskrim Polsek Mantewe berhasil mengamankan seorang Pria inisial MAN di mess PT. JAR Divisi III Desa Mantewe Kecamatan Mantewe Kabupaten Tanah Bumbu
MAN di Amankan terkait dengan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP. Arief Prasetya, melalui kasi Humas Polres Tanah Bumbu IPTU. Jonser Sinaga mengatakan Pada hari sabtu tanggal 01 Maret 2025 Sekira jam (09.00) Wita, telah terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur terhadap korban Inisial Mawar (10) masih dibawah umur yang dilakukan oleh pelaku (MAN)
Berawal pada saat Ibu korban bernama Fatma menanyakan perihal Anaknya Mawar yang tidak mau sekolah lagi karena telah diperkosa dan disetubuhi oleh MAN dilokasi Blok Kebun kelapa sawit PT JAR Desa Mantewe Kecamatan Mantewe Tanah Bumbu
selesai melakukan Nafsu bejatnya MAN melakukan pengancaman terhadap Mawar akan membunuh korban apabila menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.
Setelah mendapat Pengakuan dari Anak tersebut, Ibu korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mantewe guna proses lebih lanjut.
Atas Peristiwa tersebut Pelaku inisial (MAN) di ancam Pasal 81 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2014 peraturan perundang-undangan nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang telah ditetapkan sebagai undang-undang nomor 17 tahun 2016. dengan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur ujar IPTU. Jonser Sinaga.