BREAKING

Berita DaerahTanah BumbuTribrata

Polres Tanah Bumbu Ungkap Dua Kasus Kriminal dalam Sepekan, Pembunuhan dan Curas

Tanah Bumbu, Polres Tanah Bumbu menggelar konferensi pers di Pendopo Gajah Mada, Jumat siang (20/02), untuk memaparkan pengungkapan dua kasus menonjol yang terjadi dalam kurun waktu sebulan terakhir. Press Release dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP M. Taufan Maulana membeberkan kronologi lengkap kasus pembunuhan berencana dan percobaan pencurian dengan kekerasan yang berhasil diungkap dalam waktu relatif singkat.

Kasus pertama yang menjadi sorotan adalah tewasnya seorang pria paruh baya di dalam rumah kontrakannya. Satuan Reserse Kriminal Polres Tanah Bumbu bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat mengenai penemuan jenazah di sebuah rumah sewaan yang berada di kawasan Jalan Pelabuhan SBT, Desa Gunung Besar, Kecamatan Simpang Empat.

Peristiwa ini pertama kali diketahui pada Sabtu malam, 14 Februari 2026 sekitar pukul 19.00 Wita. Mendapat laporan tersebut, tim gabungan dari berbagai satuan fungsi bersama Samapta Polres Tanah Bumbu langsung meluncur ke lokasi. Setelah melakukan pengamanan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), tim Unit Identifikasi segera melakukan olah TKP untuk mengumpulkan petunjuk awal.

Di lokasi, polisi menemukan korban bernama Sulaiman (48) dalam kondisi tak bernyawa di ruang tidur. Pria kelahiran Sampang, 13 Juli 1977 yang beralamat di Dusun Butmoning, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Jawa Timur ini ditemukan dalam posisi telentang di atas kasur dengan kondisi tertutup bantal. Lebih mengerikannya lagi, di samping jasad korban ditemukan sebilah senjata tajam jenis parang yang diduga digunakan pelaku.

Jenazah korban langsung dievakuasi menggunakan ambulans Desa Gunung Besar menuju RSUD Andi Abdurrahman Noor guna menjalani autopsi dan pemeriksaan lebih lanjut.

Penyelidikan intensif selama dua hari membuahkan hasil. Pada Senin, 16 Februari 2026 sekitar pukul 11.00 Wita, Unit Opsnal Satreskrim berhasil membekuk terduga pelaku di pinggir Jalan Raya Serongga–Batulicin, masih di kawasan Desa Gunung Besar. Tersangka berinisial MF, pria berusia 25 tahun beragama Khatolik asal Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur ini ditangkap tanpa perlawanan berarti.

Dari tangan MF, polisi menyita sejumlah barang bukti krusial. Selain satu unit handphone VIVO Y01 milik korban, petugas juga mengamankan satu bilah parang yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban. Barang bukti lain meliputi satu lembar sprei warna cream hitam, satu lembar kain sarung warna cokelat, satu unit sepeda motor Yamaha N Max biru dengan Nopol DA 6132 ZDG lengkap dengan kunci serta BPKB dan STNK atas nama Dwi Sujarwo.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif pelaku melakukan aksi keji ini diduga karena sakit hati terhadap korban. Kini MF beserta seluruh barang bukti diamankan di Mapolres Tanah Bumbu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasus kedua yang dirilis adalah percobaan pencurian dengan kekerasan yang terjadi di kawasan pusat keramaian. Peristiwa ini berlangsung pada Senin malam, 26 Januari 2026 sekitar pukul 22.30 Wita, tepatnya di Jalan Raya Batulicin depan KFC, Kelurahan Tungkaran Pangeran, Kecamatan Simpang Empat.

Saat itu korban sedang berboncengan sepeda motor dari arah Plajau menuju Batulicin. Ketika korban memutar balik di depan restoran cepat saji tersebut, seorang pengendara sepeda motor tiba-tiba mendekat dan menarik paksa tas korban yang disandang di bahu kanan. Tarikan keras tersebut membuat korban terjatuh dari kendaraannya.

Pelaku yang diketahui berinisial R, pria beragama Islam yang berprofesi sebagai swasta dan merupakan warga Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu ini gagal membawa kabur tas korban. Karena panes, ia melarikan diri tanpa membawa hasil.

Namun aksi pelaku ternyata diketahui warga sekitar. Tak butuh waktu lama, pelaku berhasil dikejar dan diamankan massa di Jalan Perjuangan, Kelurahan Tungkaran Pangeran. Warga yang mengamankan pelaku segera menghubungi pihak kepolisian. Pada pukul 23.48 Wita di hari yang sama, tersangka R resmi diamankan dan dibawa ke Mapolres Tanah Bumbu.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, antara lain satu buah tas merk MOSSDOOM warna cream lengkap dengan isinya, satu unit sepeda motor Mio GT warna biru putih Nopol DA 6773 ZAQ yang digunakan saat beraksi, satu buah helm GM warna hitam, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian berupa satu lembar hoodie hitam bertuliskan “STAY SAVAGE” dan satu lembar celana panjang warna hitam.

Related Posts