KOTABARU, kontak24.com Satresnarkoba Polres Kotabaru menangkap YA (26), pria yang diduga mengedarkan sabu-sabu di Desa Langadai, Kecamatan Kelumpang Hilir, Jumat (30/05/25) pukul 16.00 WITA. Petugas mengamankan tersangka di pinggir jalan conveyor saat sedang melakukan transaksi.
Kapolres Kotabaru AKBP Doli M. Tanjung, S.I.K. mengatakan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas YA.
“Tim kami langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti di lokasi,” ujar AKBP Doli.
Dari tangan YA, polisi menyita tiga paket sabu seberat 3,99 gram bruto dan 3,29 gram netto, satu sendok takar dari sedotan hitam, satu timbangan digital, dan satu dompet merah. Selain itu, petugas juga menyita satu unit ponsel Redmi, uang tunai Rp550.000, serta mobil Toyota Calya warna abu-abu dengan nomor polisi DA 1884 GI.
AKBP Doli menegaskan bahwa YA kini mendekam di tahanan Satresnarkoba Polres Kotabaru. Pihaknya menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Jika terbukti, pelaku akan menerima hukuman berat,” jelasnya.
Ia juga mengapresiasi masyarakat yang aktif melaporkan dugaan peredaran narkoba.
“Kami mendorong warga terus membantu memberantas narkotika. Laporkan bila menemukan aktivitas mencurigakan,” tegasnya.
Saat ini, polisi masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran sabu yang diduga melibatkan tersangka. (rel)