Menu

Mode Gelap
PKS Hadirkan Rumah Advokasi Hukum: Siap Kawal Keadilan untuk Rakyat Pemda Kotabaru Dan Tim Posyandu Gelar Rakor Pembina Posyandu Kabupaten Kotabaru Meneladani Akhlak Ulama Besar Al-Arif Billah Keluarga Hasbi Rahman Peringati Haul Syekh Samman. Dinkes Kotabaru workshop Peningkatan Pengelola Program Jiwa  Menyambut Hari Jadi Kotabaru ke -76, Dispersip Kotabaru Gelar Lomba Bertutur Asri Noviandani Fraksi PDIP Soroti Raperda Perizinan Berbasis Risiko, Minta UMKM Dipermudah.

KOTABARU

Serbusaka Gelar Aksi di Disnakertrans Kotabaru Dan Rapat Terkait Penetapan Upah 2026.

badge-check


					Serbusaka Gelar Aksi di Disnakertrans Kotabaru Dan Rapat Terkait Penetapan Upah 2026. Perbesar

KOTABARU, Kontak24.com – Konfederasi Serikat Buruh Sawit Kalimantan (K-Serbusaka) menggelar aksi teatrikal simbolik di depan Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kotabaru kemarin , Selasa (23/12/25).

Dalam aksi tersebut, massa membawa keranda sebagai simbol “kematian upah layak”, serta memperagakan mulut buruh yang dilakban sebagai lambang dibungkamnya suara buruh dalam proses penentuan kebijakan pengupahan.

Aksi simbolik ini merupakan bentuk aspirasi dan kritik moral terhadap kebijakan ketenagakerjaan yang dinilai belum sepenuhnya berpihak kepada buruh sawit.
Sekretaris K-Serbusaka, Rutqi, dalam pernyataannya menyampaikan tuntutan agar Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kotabaru Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.935.352. 60 dengan menggunakan alpha 0,9, yang menurutnya merupakan pilihan paling adil bagi buruh sawit.

“Aksi ini adalah bentuk keprihatinan kami karena selama ini buruh dipaksa menerima keputusan yang menyangkut hidup mereka tanpa dilibatkan secara bermakna,” tegas Rutqi.

Usai aksi, unsur pemerintah daerah, Dewan Pengupahan, serta perwakilan serikat buruh melaksanakan rapat penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Kotabaru.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Kotabaru, Saperani, SST, menjelaskan bahwa rapat berlangsung sejak siang hingga malam hari dan berjalan cukup alot.

“Kami rapat bersama Dewan Pengupahan yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja. Rapat berlangsung dari siang hingga malam dan akhirnya mencapai kesepakatan melalui mekanisme voting,” ujar Saperani.

Ia menyebutkan, angka UMK dan UMSK belum dapat disampaikan ke publik karena masih berupa usulan yang akan diteruskan kepada Bupati Kotabaru, selanjutnya diajukan ke Gubernur Kalimantan Selatan. (AA)

“Angka sengaja belum kami sampaikan untuk menghindari perbedaan persepsi. Nanti angka resmi akan keluar setelah ditetapkan oleh Gubernur,” jelasnya.

Menurut Saperani, rapat hanya memutuskan dua poin utama, yakni UMK dan UMSK. Jika dalam proses musyawarah tidak ditemukan kesepakatan, maka sesuai aturan dilakukan pemungutan suara.

“Total peserta rapat ada 13 orang, satu perwakilan unsur pengusaha tidak hadir. Keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak,” tambahnya.

Ia berharap hasil penetapan nantinya dapat diterima oleh semua pihak.

“Pemerintah daerah telah menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai aturan. Harapan kami, keputusan ini dapat menjadi titik temu bagi buruh dan pengusaha,” ucapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PKS Hadirkan Rumah Advokasi Hukum: Siap Kawal Keadilan untuk Rakyat

19 Mei 2026 - 17:26 WIB

Pemda Kotabaru Dan Tim Posyandu Gelar Rakor Pembina Posyandu Kabupaten Kotabaru

19 Mei 2026 - 17:21 WIB

Dinkes Kotabaru workshop Peningkatan Pengelola Program Jiwa 

19 Mei 2026 - 11:55 WIB

Menyambut Hari Jadi Kotabaru ke -76, Dispersip Kotabaru Gelar Lomba Bertutur

19 Mei 2026 - 11:47 WIB

POPDA Kalsel 2026 ,Kontingen Kotabaru Target Bisa Masuk Lima Besar

19 Mei 2026 - 03:12 WIB

Trending di KOTABARU