JAKARTA, kontak24.com – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim (NAM) membantah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
Pernyataan itu disampaikan Nadiem setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dan digiring menuju mobil tahanan di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (04/09/25) sore.
“Saya tidak melakukan apapun. Tuhan akan melindungi saya, kebenaran akan keluar,” kata Nadiem kepada awak media.
Ia menegaskan bahwa dirinya orang jujur dan berintegritas. Nadiem meyakini Allah akan membuka tabir kebenaran dalam kasus ini.
“Allah akan mengetahui kebenaran. Bagi saya, seumur hidup saya integritas nomor satu, kejujuran nomor satu. Tuhan Allah akan melindungi saya, insya Allah,” ucapnya.
Sebelumnya, Nadiem Anwar Makarim (NAM) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
Penetapan itu dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup, termasuk keterangan dari 120 saksi dan 4 ahli. Keputusan diambil melalui rapat gelar perkara.
“Kurang lebih 120 (saksi) dan juga empat ahli,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, saat jumpa pers di Gedung Bundar Jampidsus, Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (04/09/25).
Anang menjelaskan, Nadiem merupakan tersangka kelima dalam kasus ini. Sebelumnya, pada Selasa (15/7/2025), Kejagung lebih dulu menetapkan empat tersangka lain, yakni Jurist Tan (JT), eks Staf Khusus Mendikbudristek; Ibrahim Arief (IA), konsultan perorangan; Mulyatsyah (MUL), mantan Direktur SMP Kemendikbudristek; serta Sri Wahyuningsih (SW), mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek.
“Pada sore ini, hasil dari ekspose telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” ucap Anang.
Untuk kepentingan penyidikan, Nadiem ditahan selama 20 hari di rumah tahanan (rutan). Masa penahanan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.
Nadiem sebelumnya sudah tiga kali diperiksa sebagai saksi, yakni pada Senin (23/06/25), Selasa (15/07/25), dan Kamis (04/09/25).
Dalam konstruksi perkara, para tersangka diduga mengondisikan proyek pengadaan laptop Chromebook yang semula dirancang menggunakan sistem operasi Windows. Perubahan itu disebut dilakukan atas perintah Mendikbudristek saat itu, Nadiem Makarim.
Proyek ini merupakan bagian dari pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk PAUD, SD, SMP, dan SMA dengan total anggaran Rp9,3 triliun. Dana bersumber dari APBN dan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk sekolah di seluruh kabupaten/kota, termasuk wilayah 3T (terdepan, terluar, tertinggal). Target proyek adalah 1,2 juta unit laptop.
Namun, proyek tersebut dinilai tidak berjalan efektif dan justru menimbulkan kerugian negara sekitar Rp1,98 triliun. Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Asf)