Menu

Mode Gelap
Tanah Kambatang Lima Menuju Paripurna DPRD, Bang Dhin Sambut Baik Langkah Gubernur Kalsel. Tongkat Komando Lanal Kotabaru Berganti, Di hadiri Wakil Bupati Kotabaru Isu Kenaikan BBM Picu Kepanikan, SPBU Sempat Tutup, Ketua Komisi III DPRD Tanah Bumbu: Tegaskan, “Jangan Menimbun! Bupati Kotabaru Sampaikan Laporan LKPJ Tahun Anggaran 2025 di DPRD Kotabaru. Pertapindo Gelar Pelatihan Berbasis Kompentensi Relawan Tanggap Darurat Bencana Hari Jadi ke-23 Tanbu dan Mappanre Ritasi’e Segera Dimulai

DPRD Provinsi

Tanah Kambatang Lima Menuju Paripurna DPRD, Bang Dhin Sambut Baik Langkah Gubernur Kalsel.

badge-check


					Tanah Kambatang Lima Menuju Paripurna DPRD, Bang Dhin Sambut Baik Langkah Gubernur Kalsel. Perbesar

BANJARBARU, Kontak24com – Pembentukan Kabupaten Tanah Kambatang Lima hasil pemekaran dari Kabupaten Kotabaru semakin menguat.

Gubernur Kalimantan Selatan, Muhidin, baru saja mengajukan permohonan kepada DPRD Provinsi Kalimantan Selatan untuk menjadwalkan rapat paripurna terkait pembentukan calon daerah otonom baru Kabupaten Tanah Kambatang Lima.

Permohonan itu tertuang dalam surat resmi Gubernur Kalimantan Selatan yang ditujukan kepada Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan di Banjarmasin pada Maret 2026.

Anggota DPRD Kalimantan Selatan, H. M. Syaripuddin, menyambut baik langkah yang diambil gubernur.

Ia menilai pemekaran daerah berpotensi mendorong kemajuan di berbagai sektor, terutama ekonomi.

“Pemekaran ini akan mendorong kemajuan daerah dalam banyak sektor, terutama ekonomi. Tanah Kambatang Lima juga akan menjadi wilayah penopang IKN yang strategis karena letaknya berdekatan secara geografis,” ujarnya.

Ia menambahkan, saat ini yang diperlukan adalah keseriusan seluruh elemen masyarakat dan pemerintah untuk mempercepat proses pemekaran.

“Pemekaran Tanah Kambatang Lima ini akan menciptakan keadilan bagi masyarakat yang selama ini belum menikmati pembangunan infrastruktur secara merata. Tanah Bumbu sudah membuktikannya,” katanya.

Surat itu merupakan tindak lanjut dari permohonan rekomendasi pemekaran wilayah yang diajukan oleh Bupati Kotabaru melalui surat nomor 100/307/PEM-SETDA tertanggal 2 Maret 2026.

Rencana pemekaran dilakukan untuk meningkatkan pelayanan publik, memperpendek rentang kendali birokrasi, memudahkan jangkauan pelayanan kepada masyarakat, serta mendorong pemberdayaan masyarakat dan pembangunan desa.

Pemerintah Kabupaten Kotabaru mengusulkan pembentukan kabupaten baru bernama Kabupaten Tanah Kambatang Lima sebagai bagian dari upaya tersebut.

Selain itu, Gubernur Kalimantan Selatan menyatakan dukungannya terhadap rencana itu. Dukungan tersebut merujuk pada ketentuan huruf b Pasal 37 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur bahwa salah satu syarat administratif pembentukan daerah adalah persetujuan bersama antara DPRD Provinsi dan gubernur.

Dalam surat itu, gubernur meminta DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menjadwalkan rapat paripurna untuk membahas pembentukan calon daerah otonom baru Kabupaten Tanah Kambatang Lima. (her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jalan Kersik putih Kini Mulus, “Bang Dhin Minta Penanganan Kerusakan Tak Tunggu Parah.

3 Maret 2026 - 07:48 WIB

Bang Dhin Desak Evaluasi Total Program Makan Bergizi Gratis: Jangan Sampai Kualitas Pendidikan Jadi Korban

28 Februari 2026 - 04:42 WIB

DPRD Kalsel Respons Kerusakan SMKN 2 Satui, Perbaikan Segera Dilakukan Melalui Anggaran Reaksi Cepat.

27 Februari 2026 - 07:26 WIB

DPRD Kalsel Baru Jadwalkan Cek Depo Pertamina Terkait Pertamax Kosong di SPBU-SPBU,

28 November 2025 - 23:26 WIB

Bang Dhin Apresiasi Kinerja Tim Keabsahan, Berharap Atlet Lokal Jadi Prioritas di Porprov.

12 Oktober 2025 - 06:11 WIB

Trending di DPRD Provinsi