TANAH BUMBU, Kontak24com – Korban dugaan penipuan investasi besar-besaran, H. Dayat, menyatakan akan terus memantau dan mengawal ketat jalannya proses hukum terkait kasus investasi bodong usaha angkutan batu bara yang menimpanya.
Kasus yang menyeret tersangka berinisial MR ini telah mengakibatkan kerugian fantastis mencapai Rp21,7 miliar.









