BREAKING

Polres Tanah Bumbu

2.946 Botol Miras ILegal Dimusnahkan Dengan Menggunakan Alat Berat Di Halaman Polres Tanah Bumbu

TANAH BUMBU, Kontak24com – Sebanyak 2.946 botol minuman keras (miras) berbagai merek dimusnahkan setelah diamankan dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kamis (03/09/26).

Pemusnahan dilakukan dengan menggunakan alat berat berupa mesin pemadat jalan atau road roller yang menggiling botol-botol miras hingga hancur.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Novy Adi Wibowo mengatakan pemusnahan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus menekan peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polres Tanah Bumbu.

Selain penindakan terhadap peredaran miras, Satreskrim Polres Tanah Bumbu juga mengungkap 24 perkara tindak pidana selama periode Juli hingga September 2026.

“Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 25 orang sebagai tersangka,” katanya.

Kasus yang diungkap antara lain pencurian, penganiayaan, penadahan, kepemilikan senjata tajam, pembunuhan, penggelapan, penipuan, persetubuhan, pemerkosaan, dan pengeroyokan.

Dari seluruh pengungkapan tersebut, penyidik menyita 36 barang bukti. Seluruh perkara selanjutnya diproses secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pelaku usaha yang menjual miras diimbau agar memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku. Ia menegaskan, penjualan miras tanpa izin dapat dikenai tindakan sesuai ketentuan hukum. (her)

Related Posts