Menu

Mode Gelap
Dinkes Kotabaru workshop Peningkatan Pengelola Program Jiwa  Menyambut Hari Jadi Kotabaru ke -76, Dispersip Kotabaru Gelar Lomba Bertutur Asri Noviandani Fraksi PDIP Soroti Raperda Perizinan Berbasis Risiko, Minta UMKM Dipermudah. H.Gt.M Erwin Arifin,SE, dari Fraksi NasDem Sampaikan 5 Pemandangan Umum Terkait Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. POPDA Kalsel 2026 ,Kontingen Kotabaru Target Bisa Masuk Lima Besar Pemda Kotabaru Gelar Rapat Koordinasi Forum TJSLP

ADV. DPRD TANBU MEI 2026

H.Gt.M Erwin Arifin,SE, dari Fraksi NasDem Sampaikan 5 Pemandangan Umum Terkait Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

badge-check


					H.Gt.M Erwin Arifin,SE, dari Fraksi NasDem Sampaikan 5 Pemandangan Umum Terkait Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Perbesar

TANAH BUMBU, Kontak24com.com — Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Kabupaten Tanah Bumbu menyampaikan sejumlah catatan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dalam rapat paripurna di ruang rapat utama Gedung DPRD Tanah Bumbu, Selasa (19/05/26).
Pemandangan umum Fraksi Partai NasDem yang di Sampaikan H.Gt.M Erwin Arifin,SE, “menyampaikan, :”Sehubungan dengan disampaikannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Kepada Saudara Bupati, “kami Fraksi NasDem menyampaikan pandangan dan saran terkait
Raperda tersebut sebagai berikut:
1. Sistem perizinan berusaha secara elektronik (OSS) memberikan kemudahan bagi para
pelaku usaha, dengan tujuan penyelenggaraan perizinan adalah meningkatkan ekosistem
investasi melalui proses yang lebih terstruktur dan pengawasan yang efektif secara sederhana.
Adanya Perda ini diharapkan dapat mempermudah para pelaku usaha untuk memahami dokumen perizinan. Dokumen perizinan tidak lagi dipandang sebagai formalitas administrasi, tetapi sebagai bagian dari sistem yang harus sesuai dengan parameter sektor
dan ketentuan terbaru.
2. Fraksi NasDem Sejahtera mengharapkan peran aktif pemerintah daerah dengan melakukan
sosialisasi, pembinaan dan pengawasan kepada calon pelaku usaha. Pengawasan dan
pengendalian dilakukan untuk memastikan kelayakan dan keselamatan lingkungan serta kepatuhan pelaku usaha.
3. Dalam proses Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Pemerintah Daerah juga harus memperhatikan beberapa hal seperti Pengelolaan Pengaduan Masyarakat, pengelolaan informasi, pelayaan konsultasi serta pendampingan hukum yang membantu para pelaku usaha khususnya bagi kelompok rentan, lanjut usia dan penyandang disabilitas dalam
mendapatkan jasa pelayanan Perizinan berusaha.
4. Fraksi NasDem Sejahtera mendorong agar Perda ini menjadi solusi atas persepsi yang timbul di masyarakat bahwa prosedur pengurusan surat izin usaha bersifat berbelit-belit, biaya pengurusan yang relatif besar, rawan pemerasan serta tingginya potensi pemungutan liar yang melanggar hukum sehingga menghambat percepatan realisasi investasi dan pertumbuhan ekonomi daerah. Mohon tanggapan
5. Dalam prosesnya akan ada jenis perizinan berusaha yang tidak terakomodir di dalam sistem
OSS, bagaimana langkah pemerintah daerah untuk hal tersebut tutup H Erwin
Rapat Paripurna dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), serta sejumlah instansi vertikal di Kabupaten Tanah Bumbu. (her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Asri Noviandani Fraksi PDIP Soroti Raperda Perizinan Berbasis Risiko, Minta UMKM Dipermudah.

19 Mei 2026 - 11:44 WIB

DPD Golkar Tanah Bumbu Tuntaskan Muscam di 11 Kecamatan, Perkuat Mesin Partai Menuju Pemilu 2029

17 Mei 2026 - 09:15 WIB

DPRD Tanah Bumbu Pelajari Pengelolaan Air Minum Modern Di Surabaya

12 Mei 2026 - 08:41 WIB

Hingga Malam, Rapat Ke-8 DPRD Tanah Bumbu Akhirnya Sepakati Ganti Rugi Lahan.

10 Mei 2026 - 00:39 WIB

Sejumlah Pejabat Eselon III di Tanah Bumbu Jadi Sorotan, Abdul Rahim Ingatkan Etika Komunikasi

8 Mei 2026 - 06:05 WIB

Trending di ADV. DPRD TANBU MEI 2026