Menu

Mode Gelap
Kawal Proses Hukum, Selaku Korban H. Dayat Pantau Skandal Penipuan Investasi Batu Bara Senilai Rp21,7 Miliar SMPN1 Kotabaru Raih Juara Umum Lomba Drumband Pelajar Festival Budaya Saijaan Polres Tanah Bumbu Gelar Apel Siaga Penanggulangan Bencana Karhutla Tahun 2026 Puncak Harganas 2026: Novarinda Rizky Famia, Siswi SMA 1 Pagatan Dinobatkan Sebagai Juara 1 Duta GenRe Tanah Bumbu Menuju Pelayanan Informasi yang Berkualitas, Pemkab Tanah Bumbu Perkuat Tata Kelola PPID BPBD Tanbu Perkuat Ketahanan Daerah Melalui Inovasi RENJANA

Headline

Kawal Proses Hukum, Selaku Korban H. Dayat Pantau Skandal Penipuan Investasi Batu Bara Senilai Rp21,7 Miliar

badge-check


					Kawal Proses Hukum, Selaku Korban H. Dayat Pantau Skandal Penipuan Investasi Batu Bara Senilai Rp21,7 Miliar Perbesar

TANAH BUMBU, Kontak24com – Korban dugaan penipuan investasi besar-besaran, H. Dayat, menyatakan akan terus memantau dan mengawal ketat jalannya proses hukum terkait kasus investasi bodong usaha angkutan batu bara yang menimpanya.
Kasus yang menyeret tersangka berinisial MR ini telah mengakibatkan kerugian fantastis mencapai Rp21,7 miliar.

H. Dayat menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan keadilan tegak dan proses hukum berjalan secara transparan. Sebagai korban, ia berharap pihak kepolisian dan kejaksaan nantinya dapat mengusut tuntas aliran dana serta modus operandi yang dilakukan oleh tersangka.
“Kami menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada aparat penegak hukum. Namun, saya pribadi akan terus memantau perkembangan kasus ini hingga tuntas di pengadilan. Ini bukan jumlah yang sedikit, dan dampaknya sangat besar bagi kami,” ujar H. Dayat kepada awak media.
Modus Dokumen BPKB Palsu
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tersangka MR diduga menjalankan aksinya dengan menawarkan kerja sama investasi di sektor angkutan batu bara. Untuk meyakinkan korbannya, MR menggunakan dokumen Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang diduga kuat palsu sebagai jaminan atau bukti kepemilikan armada angkutan.
Tipu daya tersebut membuat H. Dayat tergiur hingga menyetorkan dana secara bertahap yang totalnya mencapai Rp21,7 miliar. Kecurigaan baru muncul setelah adanya kejanggalan pada dokumen kendaraan yang diserahkan oleh tersangka. Setelah dilakukan pengecekan, terungkap bahwa BPKB tersebut tidak terdaftar atau palsu.
Pihak kuasa hukum H. Dayat juga menekankan pentingnya penelusuran aset (asset recovery) milik tersangka MR untuk mengembalikan kerugian kliennya.
“Modus menggunakan dokumen negara yang dipalsukan seperti BPKB ini adalah tindakan kriminal yang sangat serius.
Kami berharap penyidik tidak hanya berhenti pada penahanan tersangka, tetapi juga melacak ke mana saja uang Rp21,7 miliar dan Aset Pelaku tersebut dialirkan,” ungkap H.Dayat.
Saat ini, tersangka MR tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Masyarakat pun diimbau untuk lebih waspada terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dengan jaminan dokumen yang belum tervalidasi keasliannya.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik di [Nama Daerah], mengingat besarnya nilai kerugian dan nekatnya tersangka dalam memalsukan dokumen negara untuk menipu pengusaha lokal.(her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Gagal Berangkat, 41 Calon Jemaah Umrah HST Tuntut Pengembalian Dana Rp1,1 Miliar

22 Juli 2026 - 03:21 WIB

Kabar Pocong keliling Gegerkan Medsos Warga Tanah Bumbu Mulai Resah

28 Mei 2026 - 13:52 WIB

Diduga Bermodus Sebagai Habib, Pasangan Pria dan Wanita Bercadar Gasak Uang serta Perhiasan di Anjir KM 20

13 Februari 2026 - 01:35 WIB

Seusai Ketahuan Menyamar, Nisa Kini Dapat Tawaran Pendidikan Pramugari Secara Gratis.

14 Januari 2026 - 09:51 WIB

Hanya Ingin Menyenangkan Hati Orang Tua Nekat Memakai Atribut Pramugari.

12 Januari 2026 - 01:42 WIB

Trending di Headline