Menu

Mode Gelap
Pria 40 Tahun Di Perumahan Bumi Datar Laga Di Tangkap Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu. Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan Apresiasi keberhasilan panen jagung seluas 24 hektar Oleh Polsek Satui Polres Tanah Bumbu. Chachu Panca Dan Eko Saputra Kotabaru Raih juara Seli Endurance 100 km Banjarbaru Seli Day 2025 Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yuda, Apresisi Polres Kotabaru Berhasil Panen Jagung Terbanyak. Wabup Tanah Bumbu Bahsanuddin Pimpin Reuni Akbar SMAN 1 Kusan Hilir Tanah Bumbu. Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Tanah Bumbu , H. Sudian Noor Gelar Pelatihan Bilal dan Khatib Masjid se-Kabupaten Tanah Bumbu.

Kalimantan Selatan

Diduga Melakukan Perjalanan Dinas Tanpa Izin, Pj Sekda Banjarbaru Meradang!

badge-check


					Diduga Melakukan Perjalanan Dinas Tanpa Izin, Pj Sekda Banjarbaru Meradang! Perbesar

TANAH BUMBU, kontak24.co- Adanya pejabat yang diduga melakukan kegiatan perjalanan dinas (Perjadin) tanpa izin, bikin Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarbaru, Nurliani Dardie meradang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media ini, kedua pejabat di lingkungan Pemko Banjarbaru itu sudah berangkat ke luar daerah menghadiri undangan penyerahan penghargaan Wahana Tata Nugraha tahun 2024 dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia di Jakarta, 6-8 September 2024, tanpa disposisi atau persetujuan dari atasan yang lebih berwenang, dalam hal ini Sekda.

Nurliani, perempuan yang juga masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kalsel ini mengaku dirinya selama ini terbiasa taat aturan. Sehingga, ia selalu mengetahui setiap kegiatan yang berlangsung di Dispersip Kalsel.

“Kegiatannya apa, terus apa tujuan dan manfaatnya itu selalu saya ketahui. Laporannya pun juga harus ada, sehingga semuanya bisa dipertanggung jawabkan,” bebernya, Minggu (8/9/2024).

Ketika mendengar ada pejabat yang berangkat tanpa sepengetahuannya, perempuan yang akrab disapa Bunda Nunung ini sontak terjejut. Sebab sebelumnya tidak ada pemberitahuan atau laporan terkait kegiatan Perjadin yang dilaksanakan.

Kendati demikian, Bunda Nunung mengingatkan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) yang meninggalkan tugas atau mendapatkan tugas tambahan harus mendapatkan izin dan taat aturan.

“Setiap ASN yang yang diberikan tugas yang lain atau di luar tugas harian, maka harus mendapatkan surat perintah tugas. Dasar penerbitan surat perintah tugas harus jelas, misalnya ada undangan atau acara, sehingga diterbitkanlah Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), karena ini perjalanan menggunakan anggaran daerah,” tegas Bunda Nunung.

Meski disisi lain, Bunda Nunung tak menampik bahwa permohonan telaahan staf perjalanan dinas yang diajukan oleh pejabat bersangkutan memang ada. Namun, saat hendak diajukan disposisi, kedua pejabat yang diketahui eselon II dan III itu sudah berangkat alias sudah berada di luar daerah.

“Jadi bukan soal penghematan saja, tapi mau dilihat juga kepentingannya apa? Tidak bisa asal berangkat saja. Makanya harus izin, jangan jadi preseden buruk,” tegasnya.

Alumni ASN Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru era Wali Kota Rudy Resnawan, Ruzaidin Noor sampai Nadjmi Adhani ini menambahkan, dulu pegawai Pemko Banjarbaru sangat disipllin dalam hal kehadiran apel harian maupun gabungan tiap bulannya.

“Tidak seperti sekarang banyak PNS tidak ikut apel pagi maupun gabungan, khususnya PNS lingkup Sekretariat,” bebernya.

Demikian pula dalam hal Perjadin, kata Bunda Nunung, dulu tidak ada yang berani melakukan Perjadin sebelum mendapat izin.

“Bahkan sejak dari mulai permohonan pengajuan Perjadin sangat ketat, harus dilampirkan data berupa daftar Perjadin yang sudah dilakukan sebagai bahan pertimbangan,” terangnya.

Tak cukup sampai di situ, saat rapat koordinasi bulanan pertama dirinya sebagai Pj Sekda Banjarbaru bersama seluruh kepala SKPD, Camat, dan Lurah lingkup Pemko Banjarbaru, Ia sudah menyampaikan dan mengingatkan PNS agar taat aturan dan jangan sampai melanggar aturan.

Lebih lanjut, dikatakan Bunda Nunung, jika pejabat itu ke luar daerah diduga tanpa izin dan kemudian meninggalkan tugas, maka yang bersangkutan telah melanggar etika disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Sekali lagi sebagai ASN harus taat aturan, ASN harus tegas lurus sesuai aturan, mana yang sesuai mana yang tidak sesuai, jangan ada yang melenceng,” pungkasnya. (her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Komunitas Seli Kotabaru Ramaikan JamSeliNas XIV Banjarmasin 2025.

18 Oktober 2025 - 07:17 WIB

IKN Jadi Tuan Rumah Kalimantan Harley Davidson Nike waek 2025.

16 Oktober 2025 - 00:09 WIB

Ada Warga Lihat Helikopter Berasap Terbang Rendah Kata Gubernur Muhidin.

3 September 2025 - 02:25 WIB

Perlu dicontoh, Oleh Daerah Lain, Massa Bubuhan Banjar pungut sampah usai demo di DPRD Kalsel.

1 September 2025 - 11:55 WIB

Kota Banjarmasin Sepi Terkait Demo Besar-besaran di Gedung DPRD Kalsel,

1 September 2025 - 09:13 WIB

Trending di Kalimantan Selatan