Menu

Mode Gelap
Ajang Silahturahmi Danlanal ajak Para Wartawan Kotabaru Bermain Futsal. Warga Desa Baharu Utara Mendapatkan Bantuan Atensi Dari Kementrian sosial RI Pemekaran Kelurahan Batulicin Dibatalkan, ” Ini Alasan DPRD Tanah Bumbu Dalam Rapat Paripurna Tanah Bumbu Dorong Penguatan Sinergi Tata Kelola Keuangan Daerah . Tingkatkan Kemandirian, Siswa SMP LB Tanah Bumbu Antusias Praktik Cara Menggosok Gigi yang Benar Memasak Ditinggal Sebentar keluar , Rumah Habis Terbakar warga Bekambit Asri.

Advertorial

Dinas Dukcapil Tanah Bumbu Permudah Pelayanan Administrasi WNA melalui “Pelangsir Berwarna”

badge-check


					Dinas Dukcapil Tanah Bumbu Permudah Pelayanan Administrasi WNA melalui “Pelangsir Berwarna” Perbesar

TANAH BUMBU, kontak24 – Dinas Dukcapil Kabupaten Tanah Bumbu mempermudah pelayanan administrasi untuk warga negara asing (WNA) melalui program “Pelangsir Berwarna”.

Ini di lakukan dalam upaya memberikan layanan administrasi yang optimal bagi penduduk Kabupaten Tanah Bumbu, baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA).

Inovasi “Pelangsir Berwarna” yang di luncurkan Dinas Dukcapil ini langsung di implementasikan di lapangan. Salah satunya di perusahaan PT. Transcoal Minergy (TCM) di Kecamatan Mentewe, pada Selasa (24/09/24).

Gento Haryadi, Kepala Dinas Dukcapil Tanah Bumbu, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013. Serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019.

“Inovasi ini bertujuan untuk mempermudah perusahaan melaporkan karyawan WNA mereka sesuai dengan regulasi yang berlaku. PT. Transcoal Minergy telah menjadi contoh yang baik dalam hal ini. Kami berharap perusahaan lain di Tanah Bumbu dapat mengikuti jejak mereka,” ungkap Gento.

Gento juga menambahkan bahwa program “Pelangsir Berwarna” dapat di jadikan sebagai model bagi perusahaan lain dalam melaporkan keberadaan WNA.

“Melalui program ini, kami harap semua perusahaan tertib dalam melaporkan keberadaan WNA. Sehingga penerbitan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) bisa di lakukan sesuai ketentuan,” tegasnya.

Tahapan dalam proses ini melibatkan verifikasi kelengkapan dokumen imigrasi hingga pengisian formulir administrasi.

“Ini merupakan bagian dari visi Bupati Tanah Bumbu, Abah Zairullah Azhar, dalam menertibkan data penduduk. Baik WNI maupun WNA, untuk kepentingan bersama,” jelas Gento lebih lanjut. (her).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Akibat Pompa SPBU Bermasalah Puluhan Mobil Dan Motor Roda Dua Mengantri Panjang.

15 April 2026 - 07:00 WIB

Jelang Lebaran, Penumpang Kapal Batulicin Tanjung Serdang Masih Sepi

16 Maret 2026 - 08:27 WIB

Polda Kalsel Siagakan 1.200 Personel Hadapi Potensi Bencana Hidrometeorologi.

6 November 2025 - 11:11 WIB

Sekdakab kotabaru Hadiri Pembukaan PORPROV XII Tanah Laut 2025.

2 November 2025 - 07:01 WIB

Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan Apresiasi keberhasilan panen jagung seluas 24 hektar Oleh Polsek Satui Polres Tanah Bumbu.

26 Oktober 2025 - 22:58 WIB

Trending di Advertorial