Menu

Mode Gelap
SMPN1 Kotabaru Raih Juara Umum Lomba Drumband Pelajar Festival Budaya Saijaan Polres Tanah Bumbu Gelar Apel Siaga Penanggulangan Bencana Karhutla Tahun 2026 Puncak Harganas 2026: Novarinda Rizky Famia, Siswi SMA 1 Pagatan Dinobatkan Sebagai Juara 1 Duta GenRe Tanah Bumbu Menuju Pelayanan Informasi yang Berkualitas, Pemkab Tanah Bumbu Perkuat Tata Kelola PPID BPBD Tanbu Perkuat Ketahanan Daerah Melalui Inovasi RENJANA Pemkab Tanah Bumbu Sukses Bikin Parkiran Bandara Bersujud Jadi Tempat Nongkrong Selama Piala Dunia 2026

Advertorial

DPRD Tanah Bumbu Setujui 12 dari 13 Usulan Raperda untuk Program Tahun 2025.

badge-check


					DPRD Tanah Bumbu Setujui 12 dari 13 Usulan Raperda untuk Program Tahun 2025. Perbesar

TANAH BUMBU, kontak24 – (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu telah menyepakati 12 dari 13 usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan dalam Rapat Kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Selasa (15/10/24). Rapat ini dihadiri oleh gabungan komisi DPRD, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, serta bagian hukum dan tenaga ahli DPRD Tanah Bumbu.

Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi I DPRD tersebut bertujuan membahas berbagai usulan Raperda yang akan dimasukkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) untuk anggaran tahun 2025.

Ketua Bapemperda DPRD Tanah Bumbu, Harmanudin SE, membuka rapat dengan memeriksa kehadiran SKPD pengusul, di antaranya Bagian Ekonomi, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penelitian Pengembangan (Bappeda Litbang), serta dinas lain seperti Dinas Sosial, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).

Masing-masing SKPD diberi kesempatan untuk mempresentasikan alasan di balik pengajuan Raperda yang mereka usulkan. Setelah itu, anggota DPRD bersama bagian hukum dan tenaga ahli memberikan masukan dan saran sebelum dilakukan pengambilan keputusan.

Dari 13 usulan Raperda yang dibahas, 12 di antaranya berhasil disetujui. Berikut beberapa di antaranya:

Penyertaan modal kepada PT Batulicin Jaya Utama (Perseroda)
Dukungan pembangunan Bendungan Kusan.

Dukungan pembiayaan pembangunan Jembatan Pulau Laut untuk periode 2025-2029.

Pembentukan Kecamatan Pangeran dan Satui Bersujud.

Rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Namun, usulan Raperda mengenai penanganan dan perlindungan anak yatim, piatu,  yang diajukan oleh Dinas Sosial masih ditunda pembahasannya untuk pengkajian lebih lanjut.

Rapat ini menjadi momentum penting dalam menyusun regulasi yang dapat memperkuat pembangunan di Tanah Bumbu, baik dalam bidang infrastruktur, sosial, hingga lingkungan. Langkah ini diharapkan dapat berkontribusi terhadap kesejahteraan masyarakat di tahun-tahun mendatang.

“Melalui persetujuan ini, kami berharap seluruh program yang tertuang dalam Raperda dapat segera direalisasikan untuk kepentingan masyarakat Tanah Bumbu,” ungkap Harmanudin dalam penutupan rapat. (her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

SMPN1 Kotabaru Raih Juara Umum Lomba Drumband Pelajar Festival Budaya Saijaan

22 Juli 2026 - 23:06 WIB

Puncak Harganas 2026: Novarinda Rizky Famia, Siswi SMA 1 Pagatan Dinobatkan Sebagai Juara 1 Duta GenRe Tanah Bumbu

22 Juli 2026 - 10:10 WIB

Siswa SDN 2 Kampung Baru Wakili Tanah Bumbu di Olimpiade Sains Tingkat Nasional,

30 Juni 2026 - 05:35 WIB

Dalam Menyelamatkan 30 Ribu Jiwa Polres Tanah Bumbu Musnahkan 21 Kilogram Narkotika Jenis Sabu dan 30,5 Ekstasi.

29 Juni 2026 - 11:54 WIB

Wujudkan Semangat Berbagi, Majelis Taklim Nurul A’la Potong Hewan Kurban Hasil Tabungan Jemaah pada Idul Adha 1447 H Tahun 2026

28 Mei 2026 - 06:18 WIB

Trending di Advertorial