KOTABARU – Pemerintah Kabupaten Kotabaru terus menggalang partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi. Hal ini disampaikan oleh Inspektur Kotabaru, Akhmad Fitriadi, dalam momentum peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) yang diperingati setiap tanggal 9 Desember.
“Kami mengajak semua elemen, untuk menjadi mata dan telinga pengawasan. Partisipasi aktif tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, serta Pers untuk melaporkan dugaan penyimpangan melalui kanal-kanal yang tersedia, demi menciptakan pemerintahan yang bersih,” ucap Fitriadi pada Selasa (8/12/2024).
Fitriadi memaparkan bahwa upaya pencegahan korupsi yang dilakukan Inspektorat Kotabaru berfokus pada tiga pilar utama: edukasi, perbaikan tata kelola, dan pengawasan.
1. Pilar Edukasi
Inspektorat Kotabaru berupaya meningkatkan integritas melalui edukasi, sosialisasi, dan penyuluhan anti korupsi secara rutin bagi ASN serta anggota Dharma Wanita. Tujuannya adalah menanamkan pemahaman komprehensif tentang bahaya korupsi, termasuk jenis tindak pidana korupsi dan dampak buruknya.
2. Pilar Perbaikan Tata Kelola
Inspektorat mendorong transparansi dalam pengelolaan anggaran di setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Langkahnya meliputi review dokumen perencanaan dan penganggaran di seluruh SKPD serta penerapan e-government untuk mendigitalisasi sistem pelayanan publik dan administratif guna meminimalisasi tatap muka yang berpotensi memicu praktik korupsi.
3. Pilar Pengawasan
Inspektorat Kotabaru berkomitmen meningkatkan efektivitas audit, review, monitor, evaluasi, dan pemantauan kinerja pemerintahan daerah untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut, Fitriadi menjelaskan bahwa Inspektorat juga mengupayakan mekanisme pengaduan dan pengawasan partisipatif melalui Unit Pengendali Gratifikasi serta menyediakan berbagai sarana pelaporan dugaan tindak pidana korupsi dan penyimpangan lainnya.
“Secara khusus, Inspektorat Kotabaru menyiapkan IRBANSUS yang akan menangani pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi, bekerja sama dengan aparat penegak hukum (APH) apabila ada pengaduan di satuan kerja perangkat daerah dan pemerintah desa,” terang Fitriadi.
Fitriadi juga menyampaikan beberapa tantangan spesifik dalam menjaga integritas di pemerintah daerah Kabupaten Kotabaru:
- Konsistensi Implementasi: Tantangan terbesar adalah memastikan komitmen integritas tidak hanya diucapkan, tetapi benar-benar diterapkan secara konsisten oleh seluruh ASN. Untuk itu, di awal tahun anggaran dilakukan penandatanganan fakta integritas bagi seluruh pejabat (PPK, Bendahara, dll.) di lingkup Pemkab Kotabaru.
- Mengubah Mindset: Mengubah kebiasaan lama yang masih menganggap wajar praktik yang mengarah pada korupsi, serta meningkatkan kesadaran akan bahaya maladministrasi di tingkat pemerintahan desa.
- Adaptasi Teknologi: Memastikan ASN mampu beradaptasi dan menggunakan sistem e-government yang dibangun secara optimal untuk memangkas celah-celah korupsi.
“Selain tiga hal di atas, kami juga memperkuat pengawasan melalui kolaborasi dan sinergi dengan stakeholder pengawas eksternal maupun internal, seperti BPK, BPKP, APH (Kepolisian dan Kejaksaan), serta KPK,” tutupnya.










