BREAKING

Berita DaerahKalimantan SelatanKotabaru

Pemkab Kotabaru Buka Rakor Karhutla dan Bencana Kekeringan

Pemerintah Kabupaten Kotabaru melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menggelar Rapat Koordinasi Kedaruratan Bencana Karhutla dan Bencana Kekeringan di Kabupaten Kotabaru yang berlangsung di Aula Bamega, Selasa (08/09/2026).

Sekretaris Daerah H. Eka Saprudin, AP., M.AP mewakili Bupati Kotabaru membuka kegiatan tersebut. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa Kabupaten Kotabaru saat ini sudah memasuki musim kemarau yang berpotensi menimbulkan dua ancaman bencana sekaligus.

“Kita ketahui bersama bahwa kita sudah memasuki musim kemarau tahun ini yang merupakan indikasi ancaman, baik itu bencana kebakaran hutan dan lahan, maupun bencana kekeringan. Dampaknya tidak hanya krisis air bersih bagi masyarakat dan sektor pertanian, tetapi juga meningkatkan risiko terjadinya karhutla yang dapat merusak ekosistem, meningkatkan polusi udara, serta berdampak pada sektor kesehatan dan perekonomian daerah,” ucapnya.

Ia juga menekankan bahwa Kotabaru identik dengan “susah air”. Hal ini menjadi program utama pemerintah daerah untuk terus mencari sumber-sumber air baku yang ada di Kabupaten Kotabaru, khususnya di wilayah Pulau Laut.

Sekretaris Daerah juga meyakini bahwa di wilayah seberang masih ada sumber air baku yang dialiri sungai-sungai besar. Namun di musim kemarau panjang ini bisa menimbulkan masalah terkait kebutuhan air, termasuk di wilayah Kabupaten Kotabaru.

“Secara peralatan karhutla dan mobil kita ada, tetapi sumber airnya tidak ada dan ini menjadi permasalahan,” tegasnya.

Sekretaris Daerah mengajak semua pihak merapatkan barisan, berkoordinasi, dan bersinergi antara Pemerintah Daerah, Swasta, Aparat, dan Masyarakat untuk mencegah meluasnya karhutla dan kekeringan.

Di akhir sambutannya, ia berharap melalui rapat koordinasi ini dapat menghasilkan langkah yang konkret dalam menghadapi karhutla dan bencana kekeringan di Kabupaten Kotabaru.

Sementara itu, Kepala Pelaksana BPBD Kotabaru, Hj. Melinda Ratna Agustina, S.STP., M.IP melaporkan, kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, dan diikuti kurang lebih 80 orang.

Ia juga menjelaskan, Kabupaten Kotabaru saat ini telah berstatus siaga darurat. BPBD meningkatkan kewaspadaan, mempersiapkan sumber daya, serta melakukan komunikasi, informasi, dan edukasi kepada masyarakat.

Related Posts