TANAH BUMBU, Kontak24com — Terdakwa kasus penipuan dokumen kendaraan, Moh Rezki, dituntut pidana penjara selama enam tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ia diseret ke meja hijau lantaran memakai 23 lembar BPKB tiruan yang menimbulkan kerugian fantastis bagi korban, yakni menembus kisaran Rp15,35 miliar.

Sidang pembacaan tuntutan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Batulicin, Senin (19/10/26) petang, yang dipimpin oleh Hakim Ketua Naufal Muzakki SH.
Di hadapan majelis hakim, JPU Indra Priyono SH. tidak hanya menuntut hukuman kurungan badan, tetapi juga mengajukan ganti rugi (restitusi) bagi korban lewat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Langkah ini ditempuh agar dana korban bisa kembali. Jaksa memastikan bahwa proses permohonan restitusi ini akan terus berjalan kendati perkara nantinya telah diputus berkekuatan hukum tetap.

Merespons tuntutan jaksa, Moh Rezki langsung meminta keringanan sanksi. Ia mengakui semua kesalahannya dan berdalih nekat melancarkan aksi tersebut demi memenuhi himpitan ekonomi rumah tangganya.
“Saya sangat menyesali perbuatan yang sudah saya lakukan,” tuturnya penuh penyesalan di ruang sidang.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Moh Rezki untuk menyampaikan permohonan keringanan hukuman.
Di hadapan majelis hakim, Moh Rezki mengakui perbuatannya dan menyatakan bersalah. Ia juga mengaku melakukan perbuatan tersebut karena terpaksa akibat tuntutan ekonomi keluarga.
Usai persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indra Priyono SH.
menyampaikan korban sebelumnya telah mengajukan permohonan restitusi melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
namun hasil perhitungannya belum selesai.
“Yang jelas kami sudah maksimal mengajukan ke LPSK untuk kemudian dihitung perhitungannya, namun sampai hari ini belum selesai,” katanya.
Indra juga memastikan pengajuan restitusi tetap dilakukan setelah hasil perhitungan LPSK diterima, termasuk apabila putusan perkara telah berkekuatan hukum tetap.

“Sekalipun nanti putusan sudah berkekuatan hukum tetap, “kami tetap berada di pihak korban dan tetap akan mengajukan restitusi untuk membantu klien kami dan melindungi korban,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Kunawardi, SH menyatakan tuntutan JPU telah sesuai dengan fakta persidangan.
“Itu sudah sesuai fakta persidangan,” ujar Kunawardi SH. (her)