Menu

Mode Gelap
Wakil Ketua DPRD Tanah Bumbu H. Hasanuddin dan Berbagai Tokoh Sampaikan Belasungkawa Kepergian Alm.Yazidie Fauzi Meninggalkan Duka Mendalam Bupati Andi Rudi Latif Pimpin Tasyakuran Sertifikat CASR 172 dan Resmikan Waroeng Aksi Merah Putih di Bandara Bersujud Safari Ramadan 1447 H, Bupati Andi Rudi Latif Buka Puasa Bersama Warga Binaan Lapas Kelas III Batulicin Musrenbang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun Rencana 2027 Tingkat Kecamatan Simpang Empat. Bupati Andi Rudi Latif Tekankan Program Bermanfaat bagi Masyarakat Polres Tanah Bumbu Dukung Pembangunan Jembatan di Kelurahan Tungkaran Pangeran Kecamatan Simpang Empat.

PEMKB Tanbu AGUSTUS 25

Bupati Andi Rudi Latif Sambut Baik Ditetapkannya Bandara Bersujud Sebagai Bandara Internasional.

badge-check


					Bupati Andi Rudi Latif Sambut Baik Ditetapkannya Bandara Bersujud Sebagai Bandara Internasional. Perbesar

TANAH BUMBU, kontak24.com – Bupati Andi Rudi Latif menyambut baik ditetapkannya Bandara Bersujud sebagai Bandar Udara Internasional.

“Alhamdulillah, kami Pemerintah Daerah menyambut baik ditetapkannya Bandara Bersujud, Kabupaten Tanah Bumbu berstatus Bandara Internasional. Tentu ini akan membawa dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi di daerah,” ujar Bupati Andi Rudi Latif, Rabu (13/08/25).

Penetapan status bandara internasional ini membawa berbagai manfaat strategis, diantaranya yaitu dari sisi ekonomi.

Diantaranya yaitu mempermudah akses wisatawan dan pebisnis, sehingga meningkatkan investasi asing dan domestik karena kemudahan akses tersebut.

Manfaat lainnya yaitu, mendorong pertumbuhan sektor pariwisata, perdagangan, dan jasa, serta dapat menyerap tenaga kerja lokal melalui pengembangan kawasan sekitar bandara.

Adapun penetapan Bandara Bersujud sebagai Bandara Internasional ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 38 Tahun 2025 tentang penggunaan bandar udara yang dapat melayani penerbangan langsung dari dan/atau ke luar negeri.

Dalam Surat Keputusan tersebut, Bandara Bersujud ditetapkan sebagai Bandara Internasional dengan berbagai ketentuan, yaitu : penyelenggara bandar udara melengkapi selambat-lambatnya dalam waktu enam bulan sejak keputusan Menteri ditetapkan : a. Surat pertimbangan dari menteri yang membidangi tugas dan fungsi di bidang pertahanan, b. Surat rekomendasi dalam rangka penetapan unit kerja dan personel dari menteri yang menyelenggarakan tugas dan fungsi dibidang kepabeanan, menteri yang menyelenggarakan tugas dan fungsi dibidang keimigrasian, serta menteri/lembaga yang menyelenggarakan tugas dan fungsi dibidang kekarantinaan.

Selanjutnya, terpenuhinya persyaratan keselamatan, keamanan, dan pelayanan sebagai bandar udara internasional. Berkoordinasi dengan instansi yang bertanggungjawab dibidang kepabeanan, keimigrasian, dan kekarantinaan dalam rangka tersedianya personel dan fasilitas kepabeanan, keimigrasian, dan kekarantinaan setiap penerbangan langsung dari dan/atau ke luar negeri. Berikutnya, terlaksananya koordinasi untuk kelancaran dan ketertiban pada bandar udara internasional melalui Komite Fasilitasi (FAL) Bandar Udara. (her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bupati Andi Rudi Latif Beri Penghargaan kepada Kelompok Nilai Tertinggi KKN FPIK ULM 2025

25 Agustus 2025 - 13:33 WIB

Bupati Andi Rudi Latif Buka Grand Final Duta Wisata 2025.

25 Agustus 2025 - 06:34 WIB

Bupati Andi Rudi Latif Lantik Yulian Herawati sebagai Sekda Tanah Bumbu.

24 Agustus 2025 - 07:27 WIB

Ribuan Warga Kelurahan Gunung Tinggi bersama Yonif TP 828 BWM Meriahkan Jalan Santai HUT RI ke-80,

23 Agustus 2025 - 06:09 WIB

Satpol-PP dan Damkar Tanah Bumbu Gelar Jalan Santai Meriah dengan Kostum Unik di HUT ke-80 RI.

21 Agustus 2025 - 20:16 WIB

Trending di PEMKB Tanbu AGUSTUS 25