Menu

Mode Gelap
Winarto Hendra resmi pimpin Muaythai Kotabaru 2026-2030, target lahirkan atlet berprestasi DPRD Tanah Bumbu Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Raperda Perubahan Atas Perda BPD Nomor 11 Tahun 2018 Sambut Hari Bhayangkara ke-80 Turnamen Bulu Tangkis Kapolres Cup. Resmi Di Buka Polres Tanah Bumbu Serahkan Kursi Roda Warga Lanjut Usia dan Paket Sembako Nakhoda Baru Muaythai Tanah Bumbu: Hasbi Rahman Resmi Dilantik untuk Periode 2026-2030 Cegah Musibah Terulang Kembali, Kepala Desa Sungai Danau Minta Orang Tua Perketat Pengawasan Anak di Tepi Sungai

Korupsi

Kasi Datun Kejari HSU Diburu KPK Masuk Daftar DPO.

badge-check


					Kasi Datun Kejari HSU Diburu KPK Masuk Daftar DPO. Perbesar

AMUNTAI, Kontak24.com – Pelarian Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Tri Taruna (TAR), memasuki babak baru. Setelah berhasil lolos dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan aksi nekat, KPK kini resmi menetapkan sang jaksa dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

​Aksi pelarian Tri Taruna tergolong sangat berani. Saat penyergapan berlangsung di tengah kondisi Kota Amuntai yang mulai terendam banjir, ia justru melakukan perlawanan sengit. Alih-alih menyerah, ia nekat menabrak mobil penyidik KPK sebelum akhirnya menghilang di rimbunnya semak belukar.

​Kronologi Singkat Pelarian
​Perlawanan Fisik: Tri Taruna tidak kooperatif saat hendak diamankan dan melakukan tindakan berbahaya terhadap petugas.

​Melarikan Diri: Memanfaatkan situasi lapangan, ia kabur ke area terbuka di Amuntai meskipun cuaca dan kondisi geografis sedang tidak mendukung.

​Status Hukum: Pasca tiga hari pencarian tanpa hasil, statusnya ditingkatkan dari tersangka menjadi buronan nasional (DPO).

​Imbauan KPK Tidak Digubris

​Sebelum penetapan status buron ini, KPK melalui Direktur Penyidikan dan Penindakan, Asep Guntur, sebenarnya telah melayangkan imbauan keras agar Tri Taruna bersikap kooperatif.

​”Kami mengimbau tersangka TAR untuk segera menyerahkan diri guna memperlancar proses penyidikan,” ujar Asep Guntur.

​Namun, karena hingga saat ini keberadaannya masih misterius dan tidak ada itikad baik untuk menyerahkan diri, KPK terpaksa mengambil langkah tegas dengan menerbitkan status DPO.

Kini, seluruh jajaran kepolisian dan instansi terkait telah disiagakan untuk memburu sang jaksa yang disebut-sebut “licin bak belut” tersebut. (her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Fakta-fakta OTT Bupati Pekalongan Fadia A Rafiq: Dari Kronologi hingga Jadi Tersangka.

5 Maret 2026 - 08:17 WIB

Nadiem Makarim Buka Jalan agar Eks Anggota DPR Bisa Titip Nama di Pengadaan Laptop Chromebook.

5 Januari 2026 - 09:10 WIB

Geledah Rumah Dinas Dan Kantor Kejari HSU, KPK Sita Mobil Pemda Tolitoli.

26 Desember 2025 - 01:59 WIB

Buronan OTT KPK Kasi Datun Kejari HSU Akhirnya Diringkus di Batulicin, Bantah Tabrak Petugas.

24 Desember 2025 - 00:36 WIB

OTT KPK di Amuntai, Sejumlah Orang Diperiksa di Mapolres HSU

19 Desember 2025 - 07:28 WIB

Trending di Korupsi