Menu

Mode Gelap
Dinkes Kotabaru workshop Peningkatan Pengelola Program Jiwa  Menyambut Hari Jadi Kotabaru ke -76, Dispersip Kotabaru Gelar Lomba Bertutur Asri Noviandani Fraksi PDIP Soroti Raperda Perizinan Berbasis Risiko, Minta UMKM Dipermudah. H.Gt.M Erwin Arifin,SE, dari Fraksi NasDem Sampaikan 5 Pemandangan Umum Terkait Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. POPDA Kalsel 2026 ,Kontingen Kotabaru Target Bisa Masuk Lima Besar Pemda Kotabaru Gelar Rapat Koordinasi Forum TJSLP

Korupsi

Buronan OTT KPK Kasi Datun Kejari HSU Akhirnya Diringkus di Batulicin, Bantah Tabrak Petugas.

badge-check


					Buronan OTT KPK Kasi Datun Kejari HSU Akhirnya Diringkus di Batulicin, Bantah Tabrak Petugas. Perbesar

JAKARTA, Kontak 24.com – Pelarian Tri Taruna Fariadi, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), berakhir di tangan tim gabungan. Setelah sempat lolos dari Operasi Tangkap Tangkan (OTT) KPK di Amuntai, ia berhasil diringkus di kawasan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel, pada Minggu (21/12/2025) dini hari.

Penangkapan ini sekaligus menepis rumor sebelumnya yang menyebut Tri Taruna melarikan diri hingga ke kampung halamannya di Madura. Senin (22/12/2025) siang, Tri Taruna tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Mengenakan jaket hitam dan masker, mantan Kasi Pidsus Kejari Banjar ini dikawal ketat oleh aparat bersenjata saat turun dari mobil dinas Kejaksaan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penangkapan dan penyerahan tersangka merupakan hasil sinergi kuat antara Kejaksaan Agung dan KPK. “Selanjutnya langsung dilakukan pemeriksaan. Ini bentuk saling dukung dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi,” ungkap Budi.

Pelarian Tri Taruna pada 18 Desember lalu sempat diwarnai drama. Pihak KPK menyebut tersangka melakukan perlawanan sengit dengan menabrakkan kendaraannya ke arah petugas sebelum menghilang. Namun, saat digiring masuk ke gedung KPK, Tri Taruna sempat memberikan bantahan singkat kepada awak media. “Enggak pernah saya nabrak,” cetus Tri Taruna saat ditanya mengenai aksi nekatnya saat OTT digelar.

Tri Taruna ditetapkan sebagai tersangka bersama dua pimpinan lainnya di Kejari HSU, yakni Albertinus Parlinggoman Napitupulu (Kepala Kejari HSU) dan Asis Budianto (Kasi Intel Kejari HSU).

Ketiganya diduga bersekongkol melakukan pemerasan terhadap sejumlah kepala SKPD di Kabupaten HSU. Modusnya, mereka mengancam akan menaikkan laporan pengaduan (lapdu) dari LSM ke proses hukum jika tidak menyetorkan sejumlah uang.

KPK mencatat, sejak menjabat pada Agustus 2025, Kajari Albertinus diduga telah mengantongi sedikitnya Rp804 juta. Uang “pelicin” tersebut mengalir dari berbagai instansi, mulai dari Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas PU, hingga RSUD di lingkungan Pemkab HSU.

Dalam operasi ini, KPK menyita uang tunai sebesar Rp318 juta dari kediaman sang Kajari. Dengan tertangkapnya Tri Taruna, seluruh aktor utama dalam skandal korupsi di “pucuk pimpinan” Kejari HSU kini resmi berada di tahanan KPK, menyusul Albertinus dan Asis yang sudah lebih dulu ditahan sejak 19 Desember lalu. (*).

(Sumber Prokal.co)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Fakta-fakta OTT Bupati Pekalongan Fadia A Rafiq: Dari Kronologi hingga Jadi Tersangka.

5 Maret 2026 - 08:17 WIB

Nadiem Makarim Buka Jalan agar Eks Anggota DPR Bisa Titip Nama di Pengadaan Laptop Chromebook.

5 Januari 2026 - 09:10 WIB

Geledah Rumah Dinas Dan Kantor Kejari HSU, KPK Sita Mobil Pemda Tolitoli.

26 Desember 2025 - 01:59 WIB

Kasi Datun Kejari HSU Diburu KPK Masuk Daftar DPO.

22 Desember 2025 - 06:17 WIB

OTT KPK di Amuntai, Sejumlah Orang Diperiksa di Mapolres HSU

19 Desember 2025 - 07:28 WIB

Trending di Korupsi