JAKARTA, Kontak 24.com – Pelarian Tri Taruna Fariadi, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), berakhir di tangan tim gabungan. Setelah sempat lolos dari Operasi Tangkap Tangkan (OTT) KPK di Amuntai, ia berhasil diringkus di kawasan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel, pada Minggu (21/12/2025) dini hari.
Penangkapan ini sekaligus menepis rumor sebelumnya yang menyebut Tri Taruna melarikan diri hingga ke kampung halamannya di Madura. Senin (22/12/2025) siang, Tri Taruna tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Mengenakan jaket hitam dan masker, mantan Kasi Pidsus Kejari Banjar ini dikawal ketat oleh aparat bersenjata saat turun dari mobil dinas Kejaksaan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penangkapan dan penyerahan tersangka merupakan hasil sinergi kuat antara Kejaksaan Agung dan KPK. “Selanjutnya langsung dilakukan pemeriksaan. Ini bentuk saling dukung dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi,” ungkap Budi.
Pelarian Tri Taruna pada 18 Desember lalu sempat diwarnai drama. Pihak KPK menyebut tersangka melakukan perlawanan sengit dengan menabrakkan kendaraannya ke arah petugas sebelum menghilang. Namun, saat digiring masuk ke gedung KPK, Tri Taruna sempat memberikan bantahan singkat kepada awak media. “Enggak pernah saya nabrak,” cetus Tri Taruna saat ditanya mengenai aksi nekatnya saat OTT digelar.
Tri Taruna ditetapkan sebagai tersangka bersama dua pimpinan lainnya di Kejari HSU, yakni Albertinus Parlinggoman Napitupulu (Kepala Kejari HSU) dan Asis Budianto (Kasi Intel Kejari HSU).
Ketiganya diduga bersekongkol melakukan pemerasan terhadap sejumlah kepala SKPD di Kabupaten HSU. Modusnya, mereka mengancam akan menaikkan laporan pengaduan (lapdu) dari LSM ke proses hukum jika tidak menyetorkan sejumlah uang.
KPK mencatat, sejak menjabat pada Agustus 2025, Kajari Albertinus diduga telah mengantongi sedikitnya Rp804 juta. Uang “pelicin” tersebut mengalir dari berbagai instansi, mulai dari Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas PU, hingga RSUD di lingkungan Pemkab HSU.
Dalam operasi ini, KPK menyita uang tunai sebesar Rp318 juta dari kediaman sang Kajari. Dengan tertangkapnya Tri Taruna, seluruh aktor utama dalam skandal korupsi di “pucuk pimpinan” Kejari HSU kini resmi berada di tahanan KPK, menyusul Albertinus dan Asis yang sudah lebih dulu ditahan sejak 19 Desember lalu. (*).
(Sumber Prokal.co)








