TANAH BUMBU, Kontak24.com– PT Mitra Jaya Abadi Bersama (MJAB) membantah keras pemberitaan sejumlah media yang menyebut adanya dua anak meninggal dunia serta rumah warga rusak akibat aktivitas pertambangan perusahaan di Desa Sinar Bulan. Perusahaan menegaskan informasi tersebut tidak benar dan menyesatkan.
Klarifikasi itu disampaikan manajemen PT MJAB menyusul pemberitaan yang beredar pada 25 Desember 2025. Dalam berita tersebut, aktivitas tambang PT MJAB dituding sebagai penyebab longsor maut di wilayah Desa Sinar Bulan.
Kepala Teknik Tambang PT MJAB, Arifin Noor Ilmi, menegaskan tidak pernah terjadi peristiwa meninggalnya dua anak di area tambang perusahaan.
“Berdasarkan catatan resmi perusahaan melalui Buku Daftar Kecelakaan Tambang (Buku Kuning) serta laporan keselamatan pertambangan yang wajib disampaikan kepada pemerintah, tidak pernah terjadi kecelakaan tambang maupun korban jiwa di wilayah IUP-OP PT MJAB,” ujar Arifin dalam keterangan tertulis, Sabtu (27/12/2025).
Arifin menambahkan, hingga saat ini juga tidak pernah ada tuntutan santunan, laporan kepolisian, maupun proses hukum yang berkaitan dengan klaim meninggalnya dua anak di area tambang PT MJAB.
“Informasi tersebut adalah hoaks dan tidak memiliki dasar fakta maupun hukum,” tegasnya.
Terkait tudingan bahwa aktivitas PT MJAB menyebabkan longsor yang merusak rumah warga, perusahaan juga membantah klaim tersebut. Menurut Arifin, lokasi longsor berada di luar wilayah izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP-OP) PT MJAB.
“Secara geografis, titik longsor berada di area bekas tambang milik PT Mofatama Bangun Nusa dan terpisah dari wilayah konsesi PT MJAB,” jelasnya.
Ia menyebutkan, lubang bekas tambang yang ditinggalkan tanpa reklamasi dan tergenang air telah menciptakan lahan kritis dengan dinding curam, sehingga berpotensi memicu abrasi dan longsor.
PT MJAB juga menegaskan bahwa meskipun izin usaha PT Mofatama Bangun Nusa telah berakhir, kewajiban reklamasi dan pascatambang tetap melekat sesuai peraturan perundang-undangan.
Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara serta PP Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang.
“Kewajiban reklamasi tidak otomatis gugur meskipun izin tambang telah berakhir,” ujar Arifin.
PT MJAB memastikan tidak pernah melakukan penambangan di luar batas IUP-OP. Hingga kini, tidak ada laporan atau sanksi dari instansi berwenang terkait pelanggaran wilayah tambang.
Penambangan di luar IUP merupakan pelanggaran berat. Fakta bahwa tidak ada sanksi membuktikan PT MJAB beroperasi sesuai ketentuan,” katanya.
Atas dasar itu, PT MJAB menilai pemberitaan yang mengaitkan perusahaan dengan korban jiwa dan longsor sebagai informasi yang tidak terbukti dan berpotensi mencemarkan nama baik.
Sementara itu, Kepala Legal dan Humas PT MJAB, Muhammad Solikin, menjelaskan bahwa aktivitas alat berat yang terlihat di sekitar belakang rumah warga Desa Sinar Bulan bukan kegiatan penambangan.
“Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pemulihan lahan di area kolam bekas tambang yang dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Pemulihan Lahan (TP2L),” jelas Solikin.
Menurutnya, TP2L merupakan tim terpadu yang dibentuk untuk melakukan penanganan dan pencegahan potensi longsor secara menyeluruh demi keselamatan masyarakat.
“Seluruh kegiatan pemulihan lahan telah dilengkapi dengan persetujuan pemilik lahan, izin lingkungan, serta legalitas lainnya,” ujarnya.
Solikin juga menyayangkan adanya pihak-pihak yang diduga menghambat proses pemulihan lahan. Padahal, kegiatan tersebut bertujuan untuk mengurangi risiko bencana dan melindungi warga sekitar dari potensi longsor. (HDR)







