Menu

Mode Gelap
Fakta-fakta OTT Bupati Pekalongan Fadia A Rafiq: Dari Kronologi hingga Jadi Tersangka. Kapolres Tanah Bumbu pastikan kondusivitas selama Ramadhan terjaga Kejari Kotabaru Tetapkan Tersangka Dugaan Kredit Fiktif Rp4,7 Miliar. Lurah Gunung Tinggi Tinjau Lahan Pembangunan Kantor Koperasi Merah Putih Korban Terseret Arus Air Terjun Mandin Damar Kecamatan Mantewe Di Temukan Meninggal Dunia.. Safari Ramadan 1447 H di Mantewe, Bupati Andi Rudi Latif Pererat Silaturahmi dan Serahkan Bantuan

Kriminal

Bripda Seili Tersangka Pembunuh Mahasiswi ULM Resmi Dipecat.

badge-check


					Bripda Seili Tersangka Pembunuh Mahasiswi ULM Resmi Dipecat. Perbesar

BANJARBARU, Kontak24.com – Polisi berpangkat Bripda, Muhammad Seili (20) resmi dipecat dari anggota Polri. Ia dijatuhi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Polres Banjarbaru.

Dalam sidang itu, Majelis Hakim mempertimbangkan berbagai fakta persidangan. Mulai dari laporan polisi, hasil pemeriksaan pendahuluan, hingga ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Hasil sidang, pelanggar dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri,” ujar Ketua Majelis AKBP Budi Santosa, Senin (29/12/2025).

Sehingga, dalam hal ini majelis hakim dalam hal ini mengambil langkah tegas terhadap Bripda Seili. Ia disanksi PTDH oleh majelis hakim.

“Menjatuhkan sanksi administratif berupa Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) terhadap Bripda Muhammad Seili,” ucap Budi membaca amar putusan.

Sementara itu, penuntut 1 Iptu Hendri menegaskan bahwa perbuatan Seili terbukti sebagai pelanggaran berat yang mencoreng institusi Polri.

“Terduga pelanggar terbukti melanggar Pasal 13 PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta sejumlah pasal dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri,” lanjut Hendri.

Diketahui, Muhammad Seili ditetapkan sebagai tersangka pelaku pembunuhan terhadap mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Zahra Dilla (20). Zahra ditemukan tewas di dalam gorong-gorong di depan STIHSA Banjarmasin.

Seili kemudian langsung diamankan kurang dari 24 jam oleh Personel dari Polres Banjarbaru dan dibawa ke Polresta Banjarmasin. Seili diketahui menjalin hubungan gelap dengan Zahra, kemudian nekat menghabisi korban karena takut hubungan mereka terbongkar.

Seili kini juga terancam pasal berlapis, yaitu pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 365 KHUP tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman hukuman 20 tahun dan 9 tahun penjara. (her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dinkes Kotabaru , Pertemuan Verifikasi dan Analisis Data MPDN.

26 November 2025 - 06:59 WIB

Polsek Simpang Empat Polres Tanah Bumbu Ringkus 2 Pencuri Sepeda motor NMAX

4 September 2024 - 01:03 WIB

Polsek Simpang Empat Berhasil Tangkap Tiga Pelaku Pencurian dengan Pemberatan

1 September 2024 - 14:37 WIB

Trending di Advertorial