TANAH BUMBU, Kontak24.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tanah Bumbu bekerja sama dengan Tim Aksi Percepatan Pembangunan Kabupaten Tanah Bumbu menggelar kegiatan Fasilitas Penyusunan Produk Hukum Desa dan Sosialisasi Aksi Rumah Damai, Desa Sejahtera di lingkungan Kabupaten Tanah Bumbu, Rabu (04/02/25).
Program Aksi Rumah Damai merupakan salah satu inisiatif unggulan Bupati Andi Rudi Latif untuk menyelesaikan permasalahan di desa secara cepat, damai, dan tertib.
Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif melalui Kadis PMD, Samsir menjelaskan, Aksi Rumah Damai bertujuan untuk memediasi berbagai permasalahan di desa, seperti sengketa tanah, permasalahan rumah tangga, keamanan dan Ketertiban, Perlindungan anak atau masalah sosial lain yang bersifat kecil hingga menengah.
“Dengan mediasi pihak desa, kasus yang bisa diselesaikan melalui musyawarah tidak perlu sampai ke ranah hukum. Ini akan menjaga keharmonisan antara warga, hingga permasalahan kecil tidak sampai ke aparat penegak hukum cukup diselesaikan di Desa dengan Musyawarah dan Mufakat,” kata Bupati Andi Rudi Latif di wakili Kadis PMD.
Selain mediasi, kegiatan ini juga menekankan pentingnya Fasilitas Penyusunan Produk Hukum Desa, sehingga setiap desa dapat memiliki peraturan yang jelas, sesuai hukum, dan mendukung pengelolaan desa yang tertib dan profesional.
Program ini sudah dilaksanakan di enam desa sejak Selasa 3 Februari 2026 kemarin hingga hari ini, dan akan diterapkan secara bertahap di seluruh desa di Tanah Bumbu.
“Dengan adanya program ini, desa-desa di Kabupaten Tanah Bumbu diharapkan menjadi lingkungan yang harmonis, aman, dan sejahtera bagi seluruh warganya, salah satu Narasumber Prof Murtir jedawi saat memberikan materi di desa Sejahtera Kecamatan Simpang Empat. Loksado makanya orang Bugis asli Dayak itu (her)








