TANAH BUMBU, Kontak24com– Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) terus mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam proses penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan Forum Konsultasi Publik dan Peninjauan Standar Pelayanan yang digelar di ruang rapat utama Kantor DPUPR, Selasa (05/05/26).
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 10.00 WITA itu dipimpin langsung Kepala DPUPR dan melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan. Hadir dalam forum tersebut perwakilan Bapenda, DPMPTSP, Inspektorat, Dinas Lingkungan Hidup, unsur kecamatan se-Tanah Bumbu, insan pers, tokoh masyarakat, hingga pengguna layanan.
Forum ini menjadi sarana dialog terbuka antara pemerintah daerah dan masyarakat guna mengevaluasi sekaligus menyempurnakan standar pelayanan publik agar lebih efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Dalam pemaparannya, DPUPR menjelaskan mekanisme pelayanan yang selama ini berjalan, termasuk berbagai tantangan dalam proses administrasi serta koordinasi antarinstansi terkait penerbitan rekomendasi PBG. Peserta forum pun diberikan ruang untuk menyampaikan aspirasi, kritik, dan usulan perbaikan pelayanan.
Diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai masukan yang menitikberatkan pada pentingnya penyederhanaan prosedur, percepatan proses penerbitan rekomendasi, serta peningkatan pemahaman masyarakat terhadap persyaratan administrasi PBG.
Menanggapi hal tersebut, Tim Pelayanan Publik DPUPR menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pembenahan sistem pelayanan agar semakin transparan, cepat, dan mudah diakses masyarakat.
Dari hasil forum, sejumlah langkah strategis disepakati sebagai tindak lanjut peningkatan pelayanan. Salah satunya adalah harmonisasi Standar Pelayanan Rekomendasi PBG agar selaras dengan regulasi dan Peraturan Bupati yang berlaku, sekaligus memperkuat koordinasi bersama DPMPTSP dalam proses penerbitan dokumen.
Selain itu, forum juga mendorong peningkatan sosialisasi kepada pihak kecamatan mengenai syarat dan ketentuan penerbitan PBG, sehingga informasi yang diterima masyarakat menjadi lebih jelas dan seragam.
DPUPR juga merancang integrasi layanan PBG dengan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Dalam skema tersebut, Nomor Objek Pajak (NOP) akan dijadikan salah satu syarat penerbitan rekomendasi PBG guna memperkuat validitas administrasi dan tertib data daerah.
Upaya modernisasi pelayanan turut diperkuat melalui rencana penerapan digitalisasi pembayaran retribusi pada layanan berbayar. Langkah ini dinilai penting untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, serta mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan pemerintah.
Melalui forum konsultasi publik ini, DPUPR berharap pelayanan kepada masyarakat dapat terus berkembang menjadi lebih profesional, adaptif, dan akuntabel, sekaligus mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan percepatan pembangunan di Kabupaten Tanah Bumbu.








