Menu

Mode Gelap
Kejari Kotabaru Musnahkan Barang Bukti Yang Berkekuatan Hukum Maritim Mappanre Ritasie dalam rangka HUT ke-23 Kabupaten Tanah Bumbu, Resmi Ditutup Ribuan Wisatawan Padati Puncak Pesona Budaya Mappanre Ri Tasi’e 2026, Ekonomi Lokal Ikut Bergeliat Bupati Andi Rudi Latif Canangkan Gerakan Pilah Sampah di Hari Jadi ke-23 Tanah Bumbu dan Peringatan Hari Bumi 2026 Bupati Cup Run 5K 2026 Meriahkan Hari Jadi ke-23 Tanah Bumbu di Pagatan Fitri Carlina dan Syahriyadi Tampil Memukau di Pagatan

Advertorial

Kakek Inisial AS Cabuli Anak Dibawah Umur

badge-check


					Kakek Inisial AS  Cabuli Anak Dibawah Umur Perbesar

TANAH BUMBU, kontak24 – Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir menangkap seorang pria berinisial AS (50) atas dugaan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kejadian ini terjadi di Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu, pada Kamis (04/01/25) sekira pukul 08.30 WITA.

Menurut laporan, pelaku memanggil korban ke bagian belakang rumah, kemudian melakukan tindakan tidak senonoh.

Perbuatan pelaku diketahui oleh seorang saksi yang curiga melihat gerak-gerik pelaku.

Saksi segera melaporkan kejadian itu kepada ibu korban. Setelah dikonfirmasi, korban mengaku mengalami tindakan tersebut, sehingga ibu korban melaporkannya ke Polsek Kusan Hilir.

Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir, yang dipimpin Kanit Reskrim, bergerak cepat dan menangkap pelaku pada hari yang sama pukul 17.30 WITA. Pelaku saat ini ditahan di Mapolsek untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pelaku diketahui bernama AS, lahir di Sukabumi pada 10 Juni 1973. Ia bekerja sebagai wiraswasta dan tinggal di lokasi yang sama dengan korban.

Dari kejadian tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu baju daster anak bergaris putih-pink bergambar Hello Kitty dan satu celana dalam anak berwarna hitam dengan les hijau.

Pelaku dijerat Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016. Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Akibat Pompa SPBU Bermasalah Puluhan Mobil Dan Motor Roda Dua Mengantri Panjang.

15 April 2026 - 07:00 WIB

Jelang Lebaran, Penumpang Kapal Batulicin Tanjung Serdang Masih Sepi

16 Maret 2026 - 08:27 WIB

Polda Kalsel Siagakan 1.200 Personel Hadapi Potensi Bencana Hidrometeorologi.

6 November 2025 - 11:11 WIB

Sekdakab kotabaru Hadiri Pembukaan PORPROV XII Tanah Laut 2025.

2 November 2025 - 07:01 WIB

Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan Apresiasi keberhasilan panen jagung seluas 24 hektar Oleh Polsek Satui Polres Tanah Bumbu.

26 Oktober 2025 - 22:58 WIB

Trending di Advertorial