Menu

Mode Gelap
FKP Perkuat Ekosistem Wirausaha Pemuda, Kolaborasi dengan Kemenpora, UMKM, dan DPR RI 7 Anggota Brimob Sudah Diamankan dan Diperiksa Terkait Lindas Ojol. PWI Kotabaru dan PT Pelsart Journalist Go to School SMP Sungai Durian. Kejari Kotabaru Menggelar Pemusnahan Barang Bukti dan Pengembalian Uang Negara. Lomba Paralayang Dan Gantole IPAC 7 Th Series Resmi Dibuka Bupati Kotabaru. Kepala SMPN 3 Batulicin Apresiasi Kemah Jurnalistik, Minta PWI Tanbu Gelar Safari ke Sekolah.

Kajari Kotabaru

Kejari Kotabaru Menggelar Pemusnahan Barang Bukti dan Pengembalian Uang Negara.

badge-check


					Kejari Kotabaru Menggelar Pemusnahan Barang Bukti dan Pengembalian Uang Negara. Perbesar

KOTABARU, Kontak24.com – Kejaksaan Negeri kabupaten Kotabaru melaksanakan Pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekutan hukum tetap atau (Inkracht) tahun 2025 bertempat di halaman Kantor Kejari Kotabaru Kamis ( 28 /8/25)

Pada acara pemusnahan tersebut di hadiri Ketua pengadilan negeri kotabaru, perwakilan Polres kotabaru , Dinas Kesehatan , pimpinan cabang Bank ( BUMN ) Batulicin dan jajaran kejaksaan kotabaru serta para awak media.

Kepala kejari Kotabaru Taruli Palti Patuan SH, MH , menyampaikan, Sesuai tugas dan wewenang kejaksaan dibidang pidana sebagai eksekutor yang melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau Inkcracht. Seksi pemulihan aset dan pengelolaan barang bukti kejaksaan negeri kotabaru melaksanakan acara pemusnahan barang bukti diantara nya barang bukti perkara narkotika dan perkara umum lainnya yang terjadi yang terjadi di wilayah hukum kabupaten kotabaru.

Selain itu seksi pemulihan aset dan pengelolaan barang bukti kejaksaan negeri kotabaru juga melaksanakan acara pengembalian barang bukti serta pengembalian kerugian keuangan negara melalui salah satu perusahaan BUMN dari perkara tindak pidana korupsi atas pemberian kridit fiktif oleh mantri pemrakarsa.

Barang bukti yang akan dimusnahkan merupakan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau Inkcracht pada akhir bulan April 2025 sampai dengan awal bulan Agustus 2025 kegiatan pemusnahan barang bukti pada hari ini yang kedua kalinya kami lakukan sebelum nya pada tanggal 30 April 2025.

Sedangkan untuk pengembalian barang bukti serta pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi atas pemberian keridit fiktif oleh mantri pemrakarsa dilakukan berdasar kan putusan mahkamah Agung nomor : 6406K/ Pid Sus /2025. Tanggal 25 Juli 2025 telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht yang kami terima pada tanggal 22 Agustus 2025.

Dengan adanya pemusnahan barang bukti dan pengembalian kerugian keuangan yang dilakukan oleh seksi pemulihan aset dan pengelolaan barang bukti kejaksaan negeri kotabaru ini kami gunakan sebagai momentum untuk menunjukkan kinerja sebagai sosok penegak hukum yang berfungsi sebagai eksekutor sehingga tidak ada kesan negatif bahwa pihak kejaksaan terkesan lalai apalagi mempermainkan barang bukti untuk tujuan tertentu , serta untuk membantu negara
memulihkan kerugian negara sebesar Rp 488, 369, 280,

yang ditimbulkan dari tindak pidana korupsi , sehingga diharapkan dapat menunjukkan kepada masyarakat mengenai keseriusan pihak kejaksaan dalam pemberantasan mendukung pemberantasan peredaran narkotika dan obat obatan terlarang maupun tindak pidana korupsi di wilayah hukum kejaksaan negeri kabupaten kotabaru”, tuturnya .

Usai pelaksanaan Pemusnahan Barang Bukti , Kajari Kotabaru bersama para PJU dan staf melaksanakan jalan sehat dalam rangka Hari Lahir Kejaksaan ke 80. (AA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *