Menu

Mode Gelap
Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif Lantik Sejumlah Pejabat dilingkungan Pemerintahan Tanah Bumbu Polres Kotabaru Gelar Buka Puasa Bersama Forkopimda, Tokoh Agama, Jurnalis dan LSM serta Anak Yatim Penuh Khidmat, Anggota DPRD Tanbu Hj.Ernawati S.Sos Setia Dampingi Suami Saat Prosesi Pelantikan Kepala Kemenag Tanah Bumbu. Jelang Lebaran, Penumpang Kapal Batulicin Tanjung Serdang Masih Sepi Kepala Kanwil Kemenag Kalsel Dr.H Muhammad Tamrin, Resmi Lantik H. Khairun Noor sebagai Kepala Kemenag Kabupaten Tanah Bumbu. Pererat Tali Silaturahmi, DPC PKB Tanah Bumbu Gelar Buka Puasa Bersama Serta Berikan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Parkir Miskin

Kajari Kotabaru

Kejari Kotabaru Tanggapi Serius Maraknya Penipuan Melalui SMS Mengatasnamakan Kejaksaan.

badge-check


					Kejari Kotabaru Tanggapi Serius  Maraknya  Penipuan Melalui SMS  Mengatasnamakan Kejaksaan. Perbesar

KOTABARU, Kontak24.com – Maraknya beredarnya SMS blast phising yang mengatas namakan e-Tilang Kejaksaan RI dengan modus pemberitahuan denda tilang dan menyertakan tautan tertentu.

Modus ini bertujuan untuk mencuri data
pribadi dan data kartu pembayaran.
Kepala Seksi Pihak Kejaksaan Negeri Kotabaru melakukan Himbaun dan klaripikasi atas Penipuan SMS tersebut di kantor Kejari Kotabaru . Rabu ( 28/01/26) pagi .

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kotabaru Rhaksy Gandhy Arifran, S.H.,M.H mengungkapkan “Perlu
kami tegaskan bahwa pembayaran denda e-Tilang hanya dilakukan melalui situs resmi Kejaksaan Republik
Indonesia, yaitu: https://tilang.kejaksaan.go.id.

“Kejaksaan tidak pernah mengirimkan tautan pembayaran melalui pesan pribadi, tidak menggunakan rekening perseorangan, serta tidak bekerja sama dengan pihak lain di luar mekanisme resmi yang telah ditetapkan”.

Jika sudah terlanjur membuka tautan / link phising segera lakukan ganti password email, mbanking dan
media sosia serta hubungi call center bank dan customer service e-wallet.

Kasi Intel juga menambahkan “Masyarakat diimbau untuk selalu memverifikasi kebenaran informasi, tidak
Jangan mudah percaya terhadap pesan yang mencurigakan, serta tidak mengakses atau melakukan pembayaran melalui tautan selain situs resmi tersebut”.

Kasi Intel juga berpesan “apabila menemukan indikasi penipuan yang mengatasnamakan Kejaksaan,
masyarakat diharapkan untuk tidak menindaklanjuti dan segera melaporkannya kepada aparat penegak
hukum terdekat”.

“Mari kita bersama-sama meningkatkan kewaspadaan guna mencegah terjadinya tindak
penipuan dan melindungi diri dari kerugian.tutupnya. (AA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kejari Kotabaru Tetapkan Tersangka Dugaan Kredit Fiktif Rp4,7 Miliar.

5 Maret 2026 - 04:13 WIB

Kejari Kotabaru Menggelar Pemusnahan Barang Bukti dan Pengembalian Uang Negara.

28 Agustus 2025 - 13:01 WIB

Trending di Kajari Kotabaru