Batulicin, Tanah Bumbu – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Bumbu membongkar skandal penipuan besar-besaran berkedok investasi usaha angkutan batu bara. Tersangka berinisial MR (29), warga Kecamatan Satui, diduga menggunakan dokumen Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) palsu untuk mengelabui korbannya hingga merugi mencapai Rp21,7 miliar .
Kasus ini dipaparkan langsung Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Novy Adi Wibowo, S.I.K., M.H. , didampingi Wakapolres Kompol Apriyansa Sinatra dan Kasat Reskrim AKP M Taufan Maulana dalam konferensi pers di Pendopo Gajah Mada, Senin (20/7/26).
Kapolres menjelaskan kasus ini mencuat setelah korban berinisial HD, warga Desa Sinar Bulan, Kecamatan Satui, melapor ke polisi pada 20 November 2025. Korban mulai curiga setelah menyadari 23 unit BPKB yang diterima dari tersangka ternyata palsu .
Aksi tipu muslihat ini berlangsung sejak Februari 2023 hingga Juni 2024. Tersangka MR menawarkan investasi pembelian 23 unit truk tronton dan 4 kendaraan lainnya—Toyota Fortuner, Mitsubishi Pajero Sport, Toyota Hilux, dan Honda HR-V—secara bertahap kepada korban. Untuk meyakinkan, MR menunjukkan unit kendaraan fisik serta menyerahkan BPKB yang nomor rangka dan mesinnya telah disesuaikan dengan kendaraan asli .
“Setelah transaksi jual beli selesai, tersangka menawarkan skema sale and lease back. Kendaraan yang sudah dibeli korban disewa kembali oleh tersangka dengan imbal hasil atau profit sebesar 5% hingga 8% setiap bulannya,” ungkap AKBP Novy Adi Wibowo .
Awalnya kerja sama ini berjalan lancar. Pada tahun pertama, tersangka membayar uang sewa kepada korban dengan total mencapai Rp11,5 miliar. Namun, petaka muncul saat pembayaran mulai macet. Korban HD pun memeriksakan keaslian 23 BPKB tersebut ke Ditlantas Polda Kalimantan Selatan dan hasilnya mengejutkan—seluruh dokumen dinyatakan palsu .
Dari hasil penyidikan, MR mengaku mendapatkan BPKB aspal (asli tapi palsu) melalui media sosial Facebook dari akun bernama “Irwan Doc” yang tergabung dalam grup “Selendang Merah”. Ia membeli satu unit BPKB palsu seharga Rp3 juta hingga Rp4 juta dengan hanya mengirimkan rincian nama, nomor rangka, dan nomor mesin. Transaksi dilakukan melalui platform Shopee dan dokumen dikirim langsung ke alamat tersangka .

“Sampul BPKB ini memang asli, namun sejumlah bagian di dalamnya palsu. Perlu diketahui, jaringan ‘Irwan Doc’ ini sudah lebih dulu diringkus oleh jajaran Polda Kalimantan Selatan,” tambah Kapolres .
Polisi membeberkan ciri-ciri BPKB palsu yang digunakan tersangka. Berdasarkan pemeriksaan saksi ahli, terdapat perbedaan mencolok pada karakter cetakan huruf yang tidak sesuai dengan standar Polda Kalsel. Pada sudut kanan BPKB asli selalu dibubuhi stempel basah, sedangkan BPKB rakitan milik tersangka tidak ada tanda tersebut. Kekeliruan fatal lainnya adalah penulisan kode institusi yang mencantumkan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya (PMJ), padahal dokumen seharusnya diterbitkan Polda Kalsel .
Dengan bermodalkan BPKB seharga jutaan rupiah, tersangka mampu menjual unit kendaraan dengan harga fantastis, mulai dari Rp250 juta hingga Rp1 miliar per unit .
Polisi menyita barang bukti berupa 23 buku BPKB palsu atas nama tersangka, empat buku rekening bank, serta kartu ATM dari berbagai bank. Atas perbuatannya, MR dijerat Pasal 392 ayat (2) dan/atau Pasal 492 jo. Pasal 126 ayat (1) KUHP Baru dengan ancaman pidana penjara maksimal 8 tahun .
Kapolres mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran investasi dengan imbal hasil tinggi dan selalu melakukan verifikasi dokumen kendaraan ke pihak berwenang sebelum bertransaksi besar .










