Jakarta – Komitmen Pemerintah Kabupaten Kotabaru dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepakatan Kerja Sama dengan Ombudsman Republik Indonesia (RI). Penandatanganan yang berlangsung di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, pada Selasa, 27/01/2026, ini dihadiri langsung oleh Sekretaris Daerah Kotabaru, Eka Saprudin, A.P., M.AP, mewakili Bupati Muhammad Rusli.
Nota Kesepahaman ini merupakan bagian dari penandatanganan serentak antara Ombudsman RI dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan seluruh 12 Kabupaten/Kota di wilayah tersebut, yang menandai komitmen kolektif untuk perbaikan tata kelola layanan di tingkat daerah. Sekda Eka Saprudin menegaskan komitmen strategis Pemkab Kotabaru dalam momentum ini. “Saya mewakili Bupati Kotabaru, jadi ini merupakan komitmen dari pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik,” ucapnya.
Melalui nota ini, kedua belah pihak berkomitmen untuk saling mendukung dalam pengembangan kebijakan, evaluasi, pemantauan, dan peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik. Eka Saprudin juga menyoroti pentingnya antisipasi dalam pelayanan. “Jangan sampai nanti setelah ada keluhan baru ditindaklanjuti. Kita berharap dapat mendeteksi awal terkait keluhan-keluhan dari masyarakat,” jelasnya, menekankan pendekatan yang proaktif dan preventif.
Ruang lingkup kerja sama mencakup percepatan penanganan laporan masyarakat, pencegahan maladministrasi, pelaksanaan program peningkatan kualitas layanan, serta pertukaran data dan informasi. Sekda juga menyampaikan harapannya terhadap hasil penilaian kinerja mendatang. “Seperti yang disampaikan Ketua Ombudsman RI bahwa tahun ini ada perubahan penilaian. Kita berharap Kotabaru termasuk yang opininya nanti baik,” harap Eka Saprudin.
Langkah ini menegaskan orientasi Pemkab Kotabaru untuk tidak hanya menunggu pengaduan, tetapi aktif membangun sistem yang responsif dan akuntabel, sebagai bagian dari upaya mewujudkan pelayanan publik yang cepat, ramah, dan bebas dari praktik maladministrasi bagi seluruh warganya.










