Menu

Mode Gelap
Bupati Muhammad Rusli Lantik Pejabat Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas di Kotabaru Matangkan Persiapan, Kelurahan Gunung Tinggi Gelar Gladi Bersih MTQ XXII Tingkat Kecamatan Batulicin 2026 dan Bazar UMKM Disparpora Kotabaru Sukses Gelaran Even MTB XCO Kotabaru Hebat 2026 . Peringati Hari Tari Dunia, Pemkab Kotabaru Laksanakan Pegelaran Tari Lokal. Hadiri Puncak Mappanre Ri Tasi’e 2026, Kedatangan Mantan Bupati H. Sudian Noor Disambut Hangat Warga Pagatan. Ketua AWAS Ucapkan Selamat Ulang Tahun kepada Ketua DPRD Kotabaru, Suwanti

KOTABARU

PDAM Kotabaru Sosialisasi Penyesuain Tarif naik Rp 500 Meter/ kubik

badge-check


					PDAM Kotabaru Sosialisasi Penyesuain Tarif naik Rp 500 Meter/ kubik Perbesar

KOTABARU, kontak25jam.com
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kotabaru melaksanakan sosialisasi penyesuaian tarif air bersih kepada masyarakat, yang berlangsung di Kantor Kecamatan Pulau laut Utara kabupaten kotabaru , kamis (17/7/25).

Sosialisasi ini dipimpin oleh Direktur PDAM Kotabaru, Tri Basuki, di dampingi Dewas PDAM , di hadiri Kabag hukum sekda , Camat Pulau Laut Utara, camat pulau laut Sigam, perwakilan Polres ,Kodim 1004 , para kades / Lurah se pulau laut Utara dan Sigam , tokoh masyarakat, tokoh Agama , ASN , LSM , warga, para Awak media Kotabaru .

Direktur PDAM Tri Basuki
menyampaikan bahwa penyesuaian tarif ini berlaku bagi seluruh kategori pelanggan. Ia menekankan bahwa keputusan tersebut tidak diambil secara tiba-tiba, melainkan merupakan hasil evaluasi menyeluruh setelah empat tahun tarif air tidak mengalami perubahan di wilayah Kotabaru.

“Langkah penyesuaian ini muncul dari evaluasi kondisi operasional PDAM, yang kini menghadapi lonjakan biaya serta tuntutan peningkatan mutu layanan dan kualitas air bersih,” ungkap Tri.

Penyesuaian ini mengacu pada regulasi yang berlaku, yaitu Permendagri No. 21 Tahun 2020 sebagai revisi dari Permendagri No. 71 Tahun 2016 mengenai perhitungan dan penetapan tarif air minum. Selain itu, kebijakan ini juga merujuk pada Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan No. 188.44/0907/KUM/2023 terkait batas atas dan bawah tarif air minum untuk BUMD se-Kalimantan Selatan tahun 2024.

Berdasarkan evaluasi kinerja PDAM Kotabaru oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Selatan melalui Laporan No. PE 09 03/LHV – 132/PW16/4/2024, ditemukan ketidakseimbangan antara pendapatan dan biaya operasional yang semakin membebani perusahaan.

“Tarif lama adalah Rp 2.500 meter/kubik kemudian akan naik menjadi Rp 3.000 meter/kubik. Kenaikan harga yaitu Rp 500. Apabila dibandingkan dengan 14 kabupaten/kota lainnya di Kalimantan Selatan, Kotabaru justru menetapkan tarif kenaikan paling rendah. Beberapa daerah lain sudah menyesuaikan tarif hingga Rp 4.000 meter/kubik, sesuai ketetapan Gubernur,” jelasnya.

PDAM Kotabaru berharap masyarakat dapat memahami langkah ini sebagai upaya menjaga kelangsungan distribusi air bersih dan ku peningkatan kualitas layanan bagi seluruh pelanggan di wilayah Kabupaten Kotabaru. (AA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bupati Muhammad Rusli Lantik Pejabat Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas di Kotabaru

27 April 2026 - 10:15 WIB

Disparpora Kotabaru Sukses Gelaran Even MTB XCO Kotabaru Hebat 2026 .

26 April 2026 - 13:01 WIB

Peringati Hari Tari Dunia, Pemkab Kotabaru Laksanakan Pegelaran Tari Lokal.

26 April 2026 - 12:57 WIB

Ketua AWAS Ucapkan Selamat Ulang Tahun kepada Ketua DPRD Kotabaru, Suwanti

25 April 2026 - 05:13 WIB

Warga Desa Baharu Utara Mendapatkan Bantuan Atensi Dari Kementrian sosial RI

23 April 2026 - 13:04 WIB

Trending di KOTABARU