Menu

Mode Gelap
Debu Batu Bara Selimuti Desa Mekar Jaya: DLH Tanbu Verifikasi Lapangan Besok, “Sementara DPRD Jadwalkan Sidak Tinjau Pelabuhan Bunati, Antrean Mengular Sejak Pagi, Festival Kuliner Banjar 2026 Sukses Besar di Jakarta Musim Angin Tenggara Tiba, “Hujan” Debu Batu Bara Hantui Warga Desa Mekar Jaya Angsana BPJS Ketenagakerjaan Batulicin Bekali 20 Ahli Waris Lewat Program PEKA Puja Mandela Rilis “Batulicin”, Lagu tentang Kenangan dan Kota yang Terus Tumbuh Bappedalitbang Tanah Bumbu Matangkan Indeks Kesalehan Sosial untuk Mendukung Pembangunan Daerah yang Maju, Makmur, dan Beradab

KOTABARU

PDAM Kotabaru Sosialisasi Penyesuain Tarif naik Rp 500 Meter/ kubik

badge-check


					PDAM Kotabaru Sosialisasi Penyesuain Tarif naik Rp 500 Meter/ kubik Perbesar

KOTABARU, kontak25jam.com
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kotabaru melaksanakan sosialisasi penyesuaian tarif air bersih kepada masyarakat, yang berlangsung di Kantor Kecamatan Pulau laut Utara kabupaten kotabaru , kamis (17/7/25).

Sosialisasi ini dipimpin oleh Direktur PDAM Kotabaru, Tri Basuki, di dampingi Dewas PDAM , di hadiri Kabag hukum sekda , Camat Pulau Laut Utara, camat pulau laut Sigam, perwakilan Polres ,Kodim 1004 , para kades / Lurah se pulau laut Utara dan Sigam , tokoh masyarakat, tokoh Agama , ASN , LSM , warga, para Awak media Kotabaru .

Direktur PDAM Tri Basuki
menyampaikan bahwa penyesuaian tarif ini berlaku bagi seluruh kategori pelanggan. Ia menekankan bahwa keputusan tersebut tidak diambil secara tiba-tiba, melainkan merupakan hasil evaluasi menyeluruh setelah empat tahun tarif air tidak mengalami perubahan di wilayah Kotabaru.

“Langkah penyesuaian ini muncul dari evaluasi kondisi operasional PDAM, yang kini menghadapi lonjakan biaya serta tuntutan peningkatan mutu layanan dan kualitas air bersih,” ungkap Tri.

Penyesuaian ini mengacu pada regulasi yang berlaku, yaitu Permendagri No. 21 Tahun 2020 sebagai revisi dari Permendagri No. 71 Tahun 2016 mengenai perhitungan dan penetapan tarif air minum. Selain itu, kebijakan ini juga merujuk pada Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan No. 188.44/0907/KUM/2023 terkait batas atas dan bawah tarif air minum untuk BUMD se-Kalimantan Selatan tahun 2024.

Berdasarkan evaluasi kinerja PDAM Kotabaru oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Selatan melalui Laporan No. PE 09 03/LHV – 132/PW16/4/2024, ditemukan ketidakseimbangan antara pendapatan dan biaya operasional yang semakin membebani perusahaan.

“Tarif lama adalah Rp 2.500 meter/kubik kemudian akan naik menjadi Rp 3.000 meter/kubik. Kenaikan harga yaitu Rp 500. Apabila dibandingkan dengan 14 kabupaten/kota lainnya di Kalimantan Selatan, Kotabaru justru menetapkan tarif kenaikan paling rendah. Beberapa daerah lain sudah menyesuaikan tarif hingga Rp 4.000 meter/kubik, sesuai ketetapan Gubernur,” jelasnya.

PDAM Kotabaru berharap masyarakat dapat memahami langkah ini sebagai upaya menjaga kelangsungan distribusi air bersih dan ku peningkatan kualitas layanan bagi seluruh pelanggan di wilayah Kabupaten Kotabaru. (AA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

SMPN1 Kotabaru Raih Juara Umum Lomba Drumband Pelajar Festival Budaya Saijaan

22 Juli 2026 - 23:06 WIB

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kotabaru sukses Gelar Pemilihan Nanang Galuh Kebudayaan Kotabaru 2026

20 Juli 2026 - 00:29 WIB

Club PT.PSM juara Saijaan League Futsal Competition 2026

19 Juli 2026 - 02:37 WIB

Kirimkan Atlit Tim karate Forki Dojo Kodim 1004/ Kotabaru ikuti Turnamen Shukaido Series Borneo 2 Banjarmasin

10 Juli 2026 - 08:08 WIB

Syairi Muklis Hadiri Haul ke 2 Tuan Guru H. M.Syaifuddin.Z.ADesa Gunung Ulin  

5 Juli 2026 - 11:58 WIB

Trending di KOTABARU