Menu

Mode Gelap
Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, Bupati Andi Rudi Latif Lantik 12 Pejabat Eselon III dan IV di Tanah Bumbu. Bersama Pemuka Agama, Dan Warga Sekitar, “Notaris Hasbi Rahman Gelar Peringatan Isra Miraj dan Haul Abah Guru Sekumpul. DPD Nasdem Kotabaru Giat Rutin Jum’at Berkah. PDAM Kotabaru Gelar Peringatan Isra Mi’raj Nabi Besar Muhammad SAW 27 Rajab 1447 H. Tanah Bumbu Terpilih! Satu dari 166 Sekolah Rakyat di Seluruh Indonesia. Bupati Andi Rudi Latif Distribusikan Alsintan dan Ikuti Pengumuman Swasembada Pangan secara Virtual.

Nasional

PNS Dapat Kado Spesial dari Jokowi, Gaji Pokok Resmi Naik Tahun 2024

badge-check


					PNS Dapat Kado Spesial dari Jokowi, Gaji Pokok Resmi Naik  Tahun 2024 Perbesar

JAKARTA, kontak24.com – Pegawai Negeri Sipil (PNS) mendapatkan kado spesial dari Presiden  Jokowi di tahun 2024.

Kado spesial yang diberikan oleh Presiden Jokowi untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) yaitu kenaikan  gaji pokok di tahun 2024.

Diketahui sebelumnya, gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah resmi dinaikkan oleh Presiden Jokowi sebesar 8 persen di tahun 2024.

Kenaikan sebesar 8 persen telah berlaku sejak Januari 2024, sehingga Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga akan menerima gaji bulan September 2024 dengan nominal yang sudah naik.

Kebijakan terbaru mengenai kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 8 persen pun telah resmi diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024.

Berikut tabel lengkap gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan diterima bulan September 2024 menurut PP Nomor 5 Tahun 2024:

Golongan I

Golongan I A: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600

Golongan I B: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700

Golongan I C: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700

Golongan I D: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400

Golongan II

Golongan II A: Rp 2.184.000 – Rp 3.633.400

Golongan II B: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500

Golongan II C: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200

Golongan II D: Rp 2.591.000 – Rp 4.125.600

Golongan III

Golongan III

Golongan III A: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200

Golongan III B: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800

Golongan III C: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500

Golongan III D: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700

Golongan IV

Golongan IV A: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900

Golongan IV B: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300

Golongan IV C: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400

Golongan IV D: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500

Golongan IV E: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200

Demikian informasi mengenai Pegawai Negeri Sipil (PNS) mendapatkan kado spesial dari Presiden Jokowi, gaji pokok resmi naik dan besaran yang akan diterima bulan September 2024. *** (her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jaksa Agung Mutasi Sejumlah Pejabat Kejati Malut dan 7 Kajari di Daerah.

17 November 2025 - 03:42 WIB

Petinggi Muhammadiyah & PBNU Dukung Soeharto Jadi Pahlawan Nasional.

6 November 2025 - 13:00 WIB

Tak Terima Ditahan, Nadiem Makarim Jual Nama Tuhan Klaim Bersih dari Korupsi.

4 September 2025 - 13:22 WIB

Nadiem Tersangka, Kejagung Sebut Korupsi Laptop Rugikan Negara Rp 1,98 T.

4 September 2025 - 13:08 WIB

Heboh Kabar Rumah Sri Mulyani Menteri Keuangan Diduga Ikut Dijarah Masa.

31 Agustus 2025 - 02:03 WIB

Trending di Nasional