Menu

Mode Gelap
Jalan Kersik putih Kini Mulus, “Bang Dhin Minta Penanganan Kerusakan Tak Tunggu Parah. Bupati Andi Rudi Latif Pimpin Rapat Penataan Kota dan Gerakan Indonesia Asri. Iran Tutup Selat Hormuz, Pasokan Minyak Global Terancam. Pemkab Tanah Bumbu Sambut 16 Dokter Internship 2026, Perkuat Mutu Pelayanan Kesehatan di RSUD dan Puskesmas Safari Ramadan, Andi Irmayani Rudi Latif Perkuat Silaturahmi dan Kepedulian Sosial Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Tanah Bumbu, Kadri Mandar.

DPRD Provinsi

Polsek Angsana Bekuk Bandar Sabu dengan Barang Bukti Hampir 10 Gram

badge-check


					Polsek Angsana Bekuk Bandar Sabu dengan Barang Bukti Hampir 10 Gram Perbesar

 

TANAH BUMBU, kontak24 – Aksi peredaran narkotika kembali digulung aparat kepolisian! Unit Reskrim Polsek Angsana Polres Tanah Bumbu berhasil meringkus seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu di wilayah Kecamatan Angsana. Tersangka RF (27) tak berkutik saat dibekuk di sebuah rumah RT 03, Desa Mekar Jaya, pada Rabu (03/02/2025) sekitar pukul 01.00 WITA.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya SIK melalui Kasi Humas IPTU Jonser Sinaga mengungkapkan bahwa tersangka ditangkap atas dugaan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. RF dituduh menawarkan, menjual, menerima, hingga menguasai narkotika golongan I jenis sabu tanpa izin yang sah.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 5 paket sabu dengan berat bersih 9,59 gram, yang disimpan dalam sebuah wadah kecil merek Tupperware warna ungu. Selain itu, polisi juga mengamankan 1 unit timbangan digital, 1 unit handphone Samsung A24 warna coklat, yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.
Menurut keterangan pihak kepolisian, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di rumah tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, tim Unit Reskrim Polsek Angsana langsung bergerak dan menggerebek lokasi.
“Saat ditangkap, tersangka tidak bisa menunjukkan izin atau alasan sah atas kepemilikan barang haram tersebut,” jelas IPTU Jonser Sinaga.
Kini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Angsana untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan narkotika lain yang terkait dengan tersangka.
Atas perbuatannya, RF terancam hukuman berat. Jika terbukti bersalah, ia dapat dijerat dengan hukuman pidana minimal 6 tahun hingga seumur hidup, sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam UU Narkotika No. 35 Tahun 2009.
Kapolres mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungan sekitar. “Kami tidak akan berhenti memerangi narkoba di Tanah Bumbu. Laporkan segera jika ada aktivitas mencurigakan!” tegas IPTU Jonser Sinaga  (her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jalan Kersik putih Kini Mulus, “Bang Dhin Minta Penanganan Kerusakan Tak Tunggu Parah.

3 Maret 2026 - 07:48 WIB

Bang Dhin Desak Evaluasi Total Program Makan Bergizi Gratis: Jangan Sampai Kualitas Pendidikan Jadi Korban

28 Februari 2026 - 04:42 WIB

DPRD Kalsel Respons Kerusakan SMKN 2 Satui, Perbaikan Segera Dilakukan Melalui Anggaran Reaksi Cepat.

27 Februari 2026 - 07:26 WIB

DPRD Kalsel Baru Jadwalkan Cek Depo Pertamina Terkait Pertamax Kosong di SPBU-SPBU,

28 November 2025 - 23:26 WIB

Bang Dhin Apresiasi Kinerja Tim Keabsahan, Berharap Atlet Lokal Jadi Prioritas di Porprov.

12 Oktober 2025 - 06:11 WIB

Trending di DPRD Provinsi