Menu

Mode Gelap
DPC PKB Kotabaru Hadiri Rakoor Wilayah LKK PKB Kabupaten/ Kota Se Kalsel. Sukses Pelaksanaan Fly Kotabaru Hebat 2025 Resmi Ditutup Sekdakab Kotabaru. Majelis Nurul’Ala Gelar Pengajian Rutin mingguan tema Adab Menuntut Ilmu: Tidak Berlebihan dalam Makan. SLBN Tanah Bumbu Gelar Perkemahan Jumat Sabtu (Perjusa) Wujudkan Kemandirian Dan Berkarakter. Jual Harga murah Beras,Gula Minyak Goreng , Danpom Lanal Kotabaru di Serbu Warga . Turut Berduka Cita Polda Kalsel Gelar Shalat Ghaib Dan Doa Bersama Untuk Almarhum Affan Kurniawan Driver Ojek Online.

DPRD Provinsi

Polsek Angsana Bekuk Bandar Sabu dengan Barang Bukti Hampir 10 Gram

badge-check


					Polsek Angsana Bekuk Bandar Sabu dengan Barang Bukti Hampir 10 Gram Perbesar

 

TANAH BUMBU, kontak24 – Aksi peredaran narkotika kembali digulung aparat kepolisian! Unit Reskrim Polsek Angsana Polres Tanah Bumbu berhasil meringkus seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu di wilayah Kecamatan Angsana. Tersangka RF (27) tak berkutik saat dibekuk di sebuah rumah RT 03, Desa Mekar Jaya, pada Rabu (03/02/2025) sekitar pukul 01.00 WITA.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya SIK melalui Kasi Humas IPTU Jonser Sinaga mengungkapkan bahwa tersangka ditangkap atas dugaan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. RF dituduh menawarkan, menjual, menerima, hingga menguasai narkotika golongan I jenis sabu tanpa izin yang sah.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 5 paket sabu dengan berat bersih 9,59 gram, yang disimpan dalam sebuah wadah kecil merek Tupperware warna ungu. Selain itu, polisi juga mengamankan 1 unit timbangan digital, 1 unit handphone Samsung A24 warna coklat, yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.
Menurut keterangan pihak kepolisian, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di rumah tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, tim Unit Reskrim Polsek Angsana langsung bergerak dan menggerebek lokasi.
“Saat ditangkap, tersangka tidak bisa menunjukkan izin atau alasan sah atas kepemilikan barang haram tersebut,” jelas IPTU Jonser Sinaga.
Kini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Angsana untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan narkotika lain yang terkait dengan tersangka.
Atas perbuatannya, RF terancam hukuman berat. Jika terbukti bersalah, ia dapat dijerat dengan hukuman pidana minimal 6 tahun hingga seumur hidup, sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam UU Narkotika No. 35 Tahun 2009.
Kapolres mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungan sekitar. “Kami tidak akan berhenti memerangi narkoba di Tanah Bumbu. Laporkan segera jika ada aktivitas mencurigakan!” tegas IPTU Jonser Sinaga  (her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ketua DPRD Kalsel dorong optimalisasi serapan APBD-P 2025

10 Juli 2025 - 08:48 WIB

Bakat Mereka Harus Terus Diasah. Kata Legislator PDIP M.Syaripuddin Saat Kunjungi SLBN Tanah Bumbu.

4 Februari 2025 - 13:21 WIB

Yulianti Akui Di Suruh Aris Minta Rp 1 M, Dalam Kasus OTT di Lingkup PURP Kalsel

25 Januari 2025 - 00:44 WIB

Gubernur Kalsel Muhidin Targetkan Jembatan Pulau Laut Batulicin 3 Tahun Rampung

3 Januari 2025 - 10:12 WIB

Siapkan Kerangka Pemain Jelang Porprov 2025, Tanbu Targetkan Medali Emas

14 November 2024 - 06:51 WIB

Trending di DPRD Provinsi