TANAH BUMBU, kontak24.com – Unit Reskrim Polsek Simpang Empat Polres Tanah bumbu melakukan penangkapan terhadap 2 ( Dua ) orang pelaku Pencurian 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor merk Yamaha NMAX warna biru ,dengan nomor Polisi DA 5106 ZAY.
Kapolres Tanah bumbu AKBP Arief Prasetya S.I.K., M.Med.Kom. melalui Kasi Humas Polres Tanah bumbu IPTU. Jonser Sinaga mengatakan.
Pada hari kamis tanggal 27 Agustus 2024 pada jam 09.30 Wita di Jalan Transmigrasi km. 7 Rt. 005 Desa Sarigadung Kecamatan Simpang Empat KabupatenTanah bumbu,
Berawal ketika istri korban Doni Adi Saputra memarkirkan sepeda motornya dengan keadaan setang, terkunci yang tidak jauh dari warung tersebut.
istri Doni masuk kedalam rumah berganti pakaian.
Setelah setelah selesai berganti pakaian Istri Doni kemudian keluar dari warung nya tersebut dan mendapati motornya yang sebelumnya diparkirkan tidak jauh dari warungnya sudah hilang.
Akibat kejadian tersebut Doni Adi Saputra mengalami kerugian kurang lebih Rp. 30.000.000,-(Tiga puluh juta rupiah). kemudian korban melaporkan kejadian tersebut kekantor Polsek Simpang empat guna proses hukum lebih lanjut.
Kemudian anggota unit reskrim Polsek Simpang empat, langsung melakukan penangkapan Pelaku yang beralamat di Jalan kodeko km 6 Desa sarigadung Kecamatan Simpang Empa Tanah Bumbu dan berhasi meringkus Pelaku inisial (M.FJ) di Gg. Kedongdong Rt.007 Kelurahan Tungkaran pangeran Kecamatan Simpang empat Tanah bumbu.
Sedangkan Pelaku pelaku AR di ringkusJalan Rahayu Gg. Menanti Rt. 010 Rw. 002 Desa Bersujud Kecamatan Simpang Empat Tanah Bumbu.
akibat Perbuatan nya Pelaku M.FJ dan AR dikenakan tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 Jo pasal 56 KUHP. adapun kegiatan tersebut ujar Jonser Sinaga.
Barang bukti yang di sita Kepolisian 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor merk Yamaha NMAX Nopol DA 5106 ZAY Satu lembar STNK. *** (her)