Menu

Mode Gelap
Lambatnya Penanganan Pihak Puskesmas Dan RSUD Kotabaru, Mengakibatkan Anak Usia 8 Tahun Meninggal, Anggota DPRD Kotabaru Geram. Demo Aksi Damai Digelar di Amuntai, Pemuda HSU Kawal Penegakan Hukum Kasus OTT di Kejari HSU. Dalam Waktu Kurang Dari 24 jam Polres Tanah Bumbu Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan di Mantewe Serbusaka Gelar Aksi di Disnakertrans Kotabaru Dan Rapat Terkait Penetapan Upah 2026. Gabungan BKAD Kotabaru menggelar Bimtek Penyusunan Dokumen Pengadaan Barang / Jasa Desa. Ketua Komisi II DPRD Kotabaru Apresiasi Kinerja Dinas Perikanan Penyerahan Bantuan Alat Tangkap Dan Mesin.

KOTABARU

Serbusaka Gelar Aksi di Disnakertrans Kotabaru Dan Rapat Terkait Penetapan Upah 2026.

badge-check


					Serbusaka Gelar Aksi di Disnakertrans Kotabaru Dan Rapat Terkait Penetapan Upah 2026. Perbesar

KOTABARU, Kontak24.com – Konfederasi Serikat Buruh Sawit Kalimantan (K-Serbusaka) menggelar aksi teatrikal simbolik di depan Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kotabaru kemarin , Selasa (23/12/25).

Dalam aksi tersebut, massa membawa keranda sebagai simbol “kematian upah layak”, serta memperagakan mulut buruh yang dilakban sebagai lambang dibungkamnya suara buruh dalam proses penentuan kebijakan pengupahan.

Aksi simbolik ini merupakan bentuk aspirasi dan kritik moral terhadap kebijakan ketenagakerjaan yang dinilai belum sepenuhnya berpihak kepada buruh sawit.
Sekretaris K-Serbusaka, Rutqi, dalam pernyataannya menyampaikan tuntutan agar Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kotabaru Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.935.352. 60 dengan menggunakan alpha 0,9, yang menurutnya merupakan pilihan paling adil bagi buruh sawit.

“Aksi ini adalah bentuk keprihatinan kami karena selama ini buruh dipaksa menerima keputusan yang menyangkut hidup mereka tanpa dilibatkan secara bermakna,” tegas Rutqi.

Usai aksi, unsur pemerintah daerah, Dewan Pengupahan, serta perwakilan serikat buruh melaksanakan rapat penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Kotabaru.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Kotabaru, Saperani, SST, menjelaskan bahwa rapat berlangsung sejak siang hingga malam hari dan berjalan cukup alot.

“Kami rapat bersama Dewan Pengupahan yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja. Rapat berlangsung dari siang hingga malam dan akhirnya mencapai kesepakatan melalui mekanisme voting,” ujar Saperani.

Ia menyebutkan, angka UMK dan UMSK belum dapat disampaikan ke publik karena masih berupa usulan yang akan diteruskan kepada Bupati Kotabaru, selanjutnya diajukan ke Gubernur Kalimantan Selatan. (AA)

“Angka sengaja belum kami sampaikan untuk menghindari perbedaan persepsi. Nanti angka resmi akan keluar setelah ditetapkan oleh Gubernur,” jelasnya.

Menurut Saperani, rapat hanya memutuskan dua poin utama, yakni UMK dan UMSK. Jika dalam proses musyawarah tidak ditemukan kesepakatan, maka sesuai aturan dilakukan pemungutan suara.

“Total peserta rapat ada 13 orang, satu perwakilan unsur pengusaha tidak hadir. Keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak,” tambahnya.

Ia berharap hasil penetapan nantinya dapat diterima oleh semua pihak.

“Pemerintah daerah telah menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai aturan. Harapan kami, keputusan ini dapat menjadi titik temu bagi buruh dan pengusaha,” ucapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Gabungan BKAD Kotabaru menggelar Bimtek Penyusunan Dokumen Pengadaan Barang / Jasa Desa.

22 Desember 2025 - 14:50 WIB

Ketua Komisi II DPRD Kotabaru Apresiasi Kinerja Dinas Perikanan Penyerahan Bantuan Alat Tangkap Dan Mesin.

22 Desember 2025 - 08:46 WIB

Wakil Bupati Kotabaru Hadiri Festival Budaya wisata Kampung Nelayan 2025

21 Desember 2025 - 13:58 WIB

Kejuaraan Bupati Cup 2025 Berakhir, Disparpora Kotabaru Sukses.

21 Desember 2025 - 01:26 WIB

Pemda Kotabaru Laksanakan Bimtek Peningkatan Kapasitas TPK Se Kecamatan Kelumpang Hilir dan Pulau sebuku.

20 Desember 2025 - 07:24 WIB

Trending di KOTABARU