TANAH BUMBU, Kontak24com — Majelis hakim Pengadilan Negeri Batulicin menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun terhadap Moh Riski dalam perkara penggunaan 23 Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) palsu.
Putusan dibacakan dalam sidang yang dipimpin Hakim Naufal Muzakki. Terdakwa mengikuti persidangan secara daring, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU), kuasa hukum korban, serta pihak terkait lainnya hadir dalam persidangan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti menggunakan surat palsu secara sengaja yang menimbulkan kerugian terhadap korban. Hakim juga menetapkan masa penahanan terdakwa diperhitungkan dalam pidana yang dijatuhkan.
Majelis hakim menyebut pembuktian perkara didasarkan pada barang bukti, keterangan saksi, keterangan ahli, serta fakta yang terungkap selama persidangan.
Hasil pemeriksaan secara sistem dan fisik terhadap BPKB yang menjadi barang bukti menunjukkan dokumen tersebut tidak sah dan bukan dokumen yang diterbitkan Polda Kalimantan Selatan.
Menurut hakim, ditemukan sejumlah ciri khusus yang tidak sesuai dengan dokumen resmi. BPKB tersebut juga dibuat seolah-olah telah disahkan pejabat berwenang, sementara Polda Kalsel menyatakan tidak pernah menerbitkan dokumen tersebut.
Dalam persidangan, hakim juga menjelaskan adanya perbedaan perhitungan kerugian. Berdasarkan surat BPKB palsu, kerugian korban H.Dayat ditaksir sekitar Rp15,35 miliar. Namun, jika dihitung dari rangkaian tindak pidana penipuan, nilai kerugian mencapai sekitar Rp21,7 miliar.
Dalam perkara tersebut, terdakwa disebut memesan BPKB palsu melalui akun Facebook bernama Irwan Doc di grup Selendang Merah. Biaya pembuatan setiap dokumen berkisar Rp3 juta hingga Rp4 juta.
Nama pemilik asli kendaraan dalam BPKB kemudian diubah menjadi nama terdakwa. Pemesanan dilakukan sekitar Desember 2023 dan mencakup 22 kendaraan truk tronton serta satu unit Mitsubishi Pajero Sport.
BPKB tersebut kemudian ditunjukkan kepada korban sebagai bagian dari penawaran kendaraan. Terdakwa juga menjelaskan lokasi kendaraan yang ditawarkan hingga korban menyetujui pembelian sejumlah kendaraan.
Transaksi berlangsung sejak Desember 2023 hingga Agustus 2024. Pada 28 Juni 2024, korban menyerahkan Rp10 miliar untuk pembelian 13 unit truk tronton. Sebelumnya, pada 8 Desember 2023, korban membayar Rp1,3 miliar untuk dua unit truk tronton.
Namun, terdakwa hanya menyerahkan BPKB tanpa kendaraan dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Kecurigaan korban muncul setelah keaslian BPKB diperiksa di Direktorat Lalu Lintas Polda Kalimantan Selatan pada 19 November 2025. Pemeriksaan ahli menyatakan dokumen tersebut bukan produk resmi kepolisian.
Moh Riski didakwa dalam dakwaan alternatif kesatu dengan Pasal 392 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (her)